Ingat, Jangan Lakukan Rafats Jika Tidak Ingin Menggugurkan Pahala Haji Dan Terkena DAM

By. Miftahul Jannah - 17 Apr 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Dalam ajaran Islam, menjalankan ibadah haji merupakan kewajiban yang ditekankan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, di tengah keutamaan dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah ini, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari, salah satunya adalah rafats. Rafats merupakan perilaku atau perkataan yang mengarah kepada seksualitas dan dihadapkan kepada wanita, yang dilarang oleh Allah SWT selama pelaksanaan ibadah haji.

 

Baca Juga : Inilah Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Untuk Pembuatan Paspor Baru Dan Perpanjang Paspor Agar Ibadah Umrah Menjadi Aman

 

Pengertian Rafats dalam Konteks Haji

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , رَضِيَ الله عَنْهُمَا , قَالَ : {فَلاَ رَفَث} ؟ قَالَ : الرَّفَثُ : الْجِمَاعُ

 

Artinya Dari Ibnu Abbas Ra. berkata: rafats berarti berhubungan seks"

 

Menurut penjelasan dari Ibnu Abbas RA, rafats adalah segala perkataan atau perilaku yang secara langsung atau tidak langsung mengarah kepada hal-hal yang bersifat seksual dan diucapkan di hadapan wanita. Dalam konteks ibadah haji, menjaga kesucian, khusyuk, dan ketenangan menjadi prioritas utama, sehingga segala bentuk gangguan terhadap hal tersebut harus dihindari.

 

Konsekuensi Pelanggaran Rafats dalam Haji

 

Pelanggaran terhadap larangan rafats selama ibadah haji memiliki konsekuensi serius yang harus ditanggung oleh pelakunya. Salah satu contohnya adalah jika seseorang melakukan hubungan seksual (jima') saat berada dalam ihram, baik sebelum melepas pakaian ihram pertama kali atau setelah wukuf di Arafah, maka haji yang dilakukannya dianggap batal.

 

Baca Juga : Kenali 5 Barang yang Tidak Boleh Dibawa ke Masjidil Haram Demi Menjaga Kesucian Tempat Ibadah

 

Sanksi dan Denda atas Pelanggaran Rafats

 

Menurut pandangan mayoritas ulama (jumhur Ulama), orang yang melakukan jima' saat dalam keadaan ihram akan dikenai denda (dam). Denda ini berupa menyembelih seekor unta dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin yang berada di tanah haram. Jika seseorang tidak mampu menyembelih unta, maka denda tersebut bisa diganti dengan menyembelih sapi. Jika masih tidak mampu, maka akan dikenai denda dengan menyembelih tujuh ekor kambing.

 

Jika seseorang tidak mampu membayar denda dalam bentuk hewan, maka diwajibkan untuk memberikan makanan seharga unta dan disedekahkan kepada fakir miskin yang berada di tanah haram. Jika masih tidak mampu, maka wajib diganti dengan berpuasa. Untuk setiap nilai satu mud dari makanan yang setara dengan harga unta, maka puasa harus dilakukan satu hari.

 

Selain itu, seseorang yang melakukan hal-hal yang merusak kesucian ibadah seperti mencium istrinya atau melakukan aktivitas yang berkaitan dengan seksualitas, juga akan dikenai denda karena hal-hal tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap larangan yang berlaku bagi orang yang berihram.

 

Baca Juga : Hindari Koper Tertukar, Ini Tips Menandai Koper Haji Agar Beda Dari Yang Lain

 

Dengan memahami larangan dan konsekuensinya, diharapkan setiap jemaah haji mampu menjalankan ibadahnya dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan. Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya menjaga kesucian dan ketenangan dalam pelaksanaan ibadah haji, sehingga setiap langkah yang diambil selama perjalanan spiritual tersebut dapat mendapatkan ridha dari Allah SWT.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp