Batemuritour.com- Dalam Islam diatur banyak hal, terutama dalam melaksanakan ibadah. Dalam salat misalnya, syariat Islam mengatur hingga baju yang dipakai. Ada beberapa baju yang hukumnya makruh dipakai saat salat, salah satunya baju bergambar.
Dilansir dari Shalatul Mu'min karya Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani yang diterjemahkan Abu Khadijah, ada hadits yang menyebutkan kewajiban berpakaian ketika salat.
Diriwayatkan dari Salamah bin Akwa', dia berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang lelaki yang gemar berburu. Bolehkah aku mengerjakan salat dengan hanya memakai satu kain?" Beliau menjawab: "Boleh, tetapi kancinglah meskipun dengan duri (agar auratmu tidak kelihatan)." (HR Abu Dawud dan Nasa'i. Dihasankan Albani dalam Irwa'ul Ghalil)
Baca Juga :
Untuk muslimah, juga disebutkan kewajiban dalam berpakaian ketika salat. Dalam hadits Ummu Salamah dijelaskan, dia pernah bertanya kepada Nabi SAW "Bolehkah seorang wanita salat dengan hanya memakai baju kurung dan kerudung tanpa melapisi kain lagi di luarnya?" Beliau menjawab, "Boleh, jika baju kurung tersebut lebar dan sampai menutupi kedua telapak kakinya." (HR Abu Dawud)
Lantas bagaimana hukumnya menggunakan baju yang bergambar untuk salat?
Dalam kasus ini, salah satu riwayat yang menjelaskan yakni Imam Bukhari. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah salat dengan mengenakan pakaian yang bergambar (khamishah: pakaian tradisional yang bergambar). Sehingga, pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut. Setelah selesai beliau berkata,
اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي
Artinya: "Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku."
Baca Juga :
Hadist itu dijelaskan dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga oleh Ahmad Jad bahwasannya baju bergambar membuat kekhusyukan Rasulullah SAW terganggu. Hal yang sama dijelaskan dalam Syarah Fathul Qarib, baju bergambar disebut membuat lalai dalam salat sehingga dianjurkan mengenakan baju berwarna putih ketika salat.
Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Sholat Rasulullah juga berpendapat mengenakan baju atau pakaian yang bergambar termasuk kategori kekeliruan dalam salat. Sebab pakaian bergambar dapat membuat lalai orang yang salat maupun orang yang berada di sebelah dan belakangnya.
Berdasarkan hadist tersebut mayoritas ulama berpendapat hukum mengenakan pakaian bergambar ketika salat adalah makruh sebagaimana dikatakan Syaikh Ali Raghib dalam Ahkam Ash-Sholah yang diterjemahkan M. Abdillah al-Faqih dan M. al-Mu'tashim Billah. Dijelaskan juga dalam buku Shalat yang Sempurna karya Maftuh Ahmad.
Baca Juga :
Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi tentang Membaca Surat Al-Fatihah bagi Makmum