Batemuritour.com- Wakaf Al-Qur'an adalah salah satu amalan mulia yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk penghormatan kepada Kitabullah, Al-Qur'an. Di Tanah Suci Makkah dan Madinah, wakaf Al-Qur'an menjadi salah satu amalan yang sering dilakukan oleh para jemaah yang berkunjung. Berikut adalah tata cara yang perlu diperhatikan saat melakukan wakaf Al-Qur'an di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Melalui Orang Lain:
Baca Juga : Keistimewaan Wakaf Al-Qur'an di Tanah Suci
1. Pembelian Mushaf Sesuai Jumlah yang Diinginkan
Langkah pertama dalam melakukan wakaf Al-Qur'an adalah dengan membeli mushaf Al-Qur'an sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Mushaf Al-Qur'an yang dibeli ini akan menjadi objek wakaf yang akan disumbangkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Pastikan untuk membeli mushaf yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan, serta memastikan bahwa mushaf tersebut tidak berasal dari tanah air, melainkan dari Arab Saudi.
2. Menyebutkan Nama Panjang Lengkap dengan Bin/Binti
Setelah membeli mushaf Al-Qur'an, jamaah yang akan melakukan wakaf harus menyebutkan nama panjang lengkap dengan bin/binti. Hal ini penting untuk mencatat siapa yang melakukan wakaf dan agar proses administrasi dapat dilakukan dengan baik. Nama lengkap yang disebutkan harus sesuai dengan identitas resmi yang dimiliki oleh jamaah yang bersangkutan.
3. Proses Wakaf melalui Orang Terpercaya
Baca Juga : Tips Penting Memilih Alas Kaki Yang Tepat Untuk Ibadah Haji dan Umrah Penuh Kenyamanan
Jika jamaah memilih untuk melakukan wakaf melalui orang terpercaya, seperti lembaga amil zakat atau lembaga wakaf yang telah diakui keberadaannya di Tanah Suci, maka proses selanjutnya akan dilakukan oleh pihak tersebut. Jamaah akan memberikan mushaf Al-Qur'an yang telah dibeli kepada pihak terpercaya tersebut, dan mereka akan melanjutkan proses wakaf di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
4. Bukti Video Pelaksanaan Wakaf dan Pembacaan Permintaan Doa
Setelah proses wakaf di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi melalui orang terpercaya selesai, jamaah yang melakukan wakaf akan dikirim bukti video pelaksanaan wakaf dan pembacaan permintaan doa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan untuk memberikan jaminan kepada jamaah bahwa wakaf mereka telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Selesai
Setelah semua proses wakaf selesai dilakukan, jamaah yang telah melakukan wakaf Al-Qur'an dapat merasa puas dan lega karena telah berkontribusi dalam memperluas manfaat Al-Qur'an dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda di sisi Allah SWT. Dengan demikian, tata cara melakukan wakaf Al-Qur'an di Tanah Suci dapat dijalankan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama serta aturan yang berlaku.
Baca Juga : 5 Tips Menjaga Lisan Saat Menunaikan Ibadah Haji Dan Umrah Agar Tidak Menyakiti Orang Lain Dengan Perkataan
Dengan memahami tata cara ini, semoga jamaah yang berkunjung ke Tanah Suci dapat berkontribusi dalam memperluas manfaat Al-Qur'an dan mendapatkan berkah yang besar dari Allah SWT. Amin.