Batemuritour.com- Kambing merupakan salah satu hewan yang dapat dijadikan sebagai kurban pada Hari Raya Idul Adha. Namun, syariat Islam menetapkan beberapa ketentuan terkait umur minimal kambing yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Berikut penjelasannya berdasarkan nash-nash (dalil) yang ada dalam kitab-kitab hadits dan fikih:
Baca juga: Baca Do'a Ini Sebelum Berangkat Tunaikan Ibadah Haji
1. Hadits Tentang Umur Minimal Kambing untuk Kurban
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Abdullah RA, Rasulullah SAW bersabda,
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” – رَوَاهُ مُسْلِم ٌ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (HR. Muslim no. 1963).
Dari hadits ini, jelas bahwa umur minimal kambing yang bisa dijadikan kurban adalah satu tahun, sesuai dengan istilah "musinnah". Istilah "musinnah" ini mencakup kambing yang telah berumur satu tahun atau lebih.
2. Penjelasan Ulama Mengenai Umur Minimal Kambing untuk Kurban
Menurut Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib, kambing yang mencukupi untuk kurban adalah domba jadza'ah atau domba yang berumur satu tahun dan telah memasuki umur keduanya, serta kambing kacang tsaniyyah atau kambing yang berumur dua tahun dan telah memasuki umur ketiganya.
Baca juga: 4 Hadits Keutamaan Ibadah Haji Agar Ibadah Semakin Khusyu
3. Hadits Tentang Berkurban dengan Kambing Muda
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Uqban bin Amir RA, Rasulullah SAW memerintahkan untuk berkurban dengan kambing muda (berumur satu tahun). Ketika Uqban bin Amir RA mendapatkan seekor kambing muda sebagai kurban, Rasulullah SAW memerintahkan agar kambing muda tersebut disembelih sebagai kurban.
Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban
Selain mengetahui umur minimal kambing untuk kurban, penting juga untuk memahami bahwa ada hewan yang tidak boleh dijadikan kurban sesuai dengan ajaran Islam. Hewan-hewan tersebut antara lain yang memiliki cacat jelas seperti sakit yang tampak penyakitnya, bermata juling, pincang, dan hilang otaknya karena terlalu kurus.
Berdasarkan nash-nash (dalil) yang terdapat dalam hadits dan penjelasan ulama, umur minimal kambing yang bisa dijadikan sebagai hewan kurban adalah satu tahun. Namun, ada baiknya juga memperhatikan hewan yang memiliki cacat jelas yang tidak boleh dijadikan kurban sesuai dengan ajaran Islam. Dengan memperhatikan ketentuan ini, pelaksanaan ibadah kurban akan menjadi sesuai dengan syariat dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Baca juga: 3 Hadits Rasulullah tentang Kewajiban Haji Bagi Umat Muslim