Masih Punya Utang yang Belum Lunas, Bolehkah Berkurban? Buya Yahya

By. Walid Iqbal Istiardi - 07 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah berkurban termasuk amalan sunnah yang bisa diamalkan oleh umat Islam sebagai bentuk ibadah kepada Allah sekaligus kepedulian kepada sesama manusia. Akan tetapi, sering kali umat Islam harus dihadapkan pada rasa gelisah karena ingin berkurban tahun ini tapi ternyata masih punya utang yang belum lunas.

Apakah boleh berkurban saat masih punya utang? Ataukah harus melunasi utang terlebih dahulu baru kemudian boleh berkurban?

 

Baca Juga : Ini Batasan Umur Hewan untuk Dikurbankan !

 

dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum berkurban jika masih punya utang yang belum lunas. Terkait masalah ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang hukum kurban. Mengetahui hukum kurban ini sangat penting untuk menetapkan mana yang lebih prioritas untuk dilakukan. "Hukum kurban menurut zumhur ulama adalah sunnah," jelas Buya Yahya. "Madzhab kita Syafii, sunnah yang sangat dikukuhkan," sambungnya.

Oleh sebabnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa ada aturan dalam melakukan amalan sunnah. "Karena sunnah, ada aturan dalam melakukan amal sunnah," kata Buya Yahya. Aturan tersebut menegaskan bahwa harus mendahulukan hal-hal yang wajib sebelum melakukan yang sunnah. Termasuk utang yang di dalam Islam adalah wajib untuk dilunasi. "Jika kita masih punya kewajiban maka dahulukan kewajiban jika sudah datang tempo," jelas Buya Yahya.

 

Baca Juga : Jangan Keliru!! Inilah 4 Perbedaan Aqiqah dan Kurban

 

"Contoh, kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan bayar zakat jangan kurban dulu, atau kita punya utang jatuh tempo, bayar utang jangan kurban dulu," lanjutnya. Akan tetapi, Buya Yahya menyebutkan bahwa yang masih punya utang tetap boleh untuk berkurban asalkan belum jatuh tempo utangnya.

"Tapi kalau utang belum jatuh tempo atau zakatnya juga belum haulnya, maka boleh kita berkurban karena utang belum jatuh tempo," ujar Buya Yahya. Jika masih nekat untuk berkurban sementara utang sudah jatuh tempo, maka ini menurut Buya Yahya termasuk maksiat. "Kalau sudah utang jatuh tempo maka yang wajib kita dahulukan adalah bayar utangnya bukan berkurban," tegas Buya Yahya.

 

Baca Juga : 5 Tips Mudah Siapkan Dana Kurban Agar Tetap Konsisten

 

"Maka dikatakan maksiat jika dia berbuat baik seperti kurban, sedekah sementara sudah ada utang jatuh tempo," sambungnya. Sementara itu, jika ternyata utang jatuh tempo tapi tetap ingin kurban, Buya Yahya menegaskan bahwa wajib untuk meminta izin terlebih dahulu kepada yang memberikan utang. "Baru nanti hilang kemaksiatannya kalau sudah minta izin kepada yang punya uang, kalau dia mengizinkan, boleh," kata Buya Yahya. "Sebab kalau kita punya utang kepada seseorang maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas utang, kita wajib membayar," lanjutnya. Secara garis besar, boleh kurban saat masih punya utang tergantung kondisi utangnya seperti apa.

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp