Renungan dari 3 Hadits Ini Agar Tidak Menunda-nunda Haji Jika Sudah Mampu

By. Miftahul Jannah - 13 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Namun, terdapat sebagian orang yang menunda pelaksanaan ibadah haji meskipun mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan peringatan keras terhadap orang-orang yang menunda-nunda ibadah haji tanpa alasan yang dibenarkan.

 

Baca Juga : Baca Do'a Ini Sebelum Berangkat Tunaikan Ibadah Haji

 

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

 

“Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”. (HR. Ibnu Hibban dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah, no. 1662).

 

2. Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu berkata,

 

ولهذا ثبت عن عمر بن الخطاب أنه قال: ((لقد هممت أن أبعث رجالاً إلى هذه الأمصار فينظروا كل من له جدة ولم يحج، فيضربوا عليهم الجزية، ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين

 

Baca Juga : Inilah Ayat Tentang Keutamaan Ibadah Haji Agar Diberikan Pahala dan Diampuni Dosa oleh Allah SWT

 

“sesungguhnya saya berkeinginan bisa mengutus sekelompok orang ke daerah-daerah. Mereka mencari orang yang punya kemampuan tetapi tidak pergi haji, menjatuhkan jizyah (upeti) kpeada mereka. Mereka (Yang semacam ini) bukanlah muslim, mereka bukanlah muslim”. (HR. Said bin Mashur, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir, secara mauquf).

 

3. Dalam riwayat yang lain,

 

وفي رواية أنه قال: ليمت يهودياً أو نصرانياً – يقولها ثلاث مرات – رجل مات ولم يحج، ووجد لذلك سعة، وخُلِّيت سبيله

 

“Hendaknya mereka mati dalam keadaan yahudi atau nashrani –dikatakan tiga kali- seorang yang mati kemudian (sengaja) tidak berhaji, (padahal) ia mendapat keluasan (rezeki) dan kemudahan jalan”. (HR. Baihaqi, dishahihkan (jalurnya) oleh Ibnu Hajar dalam Talkhis Habir)

 

Baca Juga : 4 Hadits Keutamaan Ibadah Haji Agar Ibadah Semakin Khusyu

 

Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang telah mampu melaksanakan ibadah haji, baik secara finansial maupun fisik, hendaknya segera menunaikannya tanpa menunda-nundanya lagi. Jangan sampai kita termasuk dalam golongan orang-orang yang terhalangi dari kebaikan karena menunda kewajiban yang seharusnya bisa ditunaikan. Dengan menunaikan ibadah haji, insya Allah kita akan mendapatkan ampunan, pahala, dan keridhaan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp