Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Namun, bukan berarti semua orang dapat dengan mudah melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan ketat terkait pelaksanaan ibadah haji, salah satunya keharusan memiliki izin.
Baca Juga : Pelunasan Haji Sebagai Tahapan Terpenting Keberangkatan Ibadah Haji
Tidak Ada Haji Tanpa Izin
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan penerapan sanksi bagi pelanggar peraturan haji pada tahun 1445 H atau 2024 M, yang berlangsung dari tanggal 25/11/1445 H sampai dengan 14/12/1445 H atau tanggal 6 Februari 2024 M hingga 20 Juni 2024 M. Salah satu peraturan yang harus dipatuhi adalah keharusan memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Bagi seseorang yang ketahuan masuk area Mekkah, atau seseorang yang menggunakan pakaian ihram namun tidak memiliki izin melaksanakan ibadah haji, maka akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal Saudi.
Sanksi Deportasi bagi Ekspatriat
Baca Juga : Inilah Syarat-Syarat Pelunasan Haji Sesuai Aturan Kementerian Agama
Bagi ekspatriat atau warga negara asing yang melanggar peraturan tersebut, konsekuensinya bahkan lebih berat. Mereka akan di deportasi atau diusir dari Arab Saudi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Sanksi bagi Pengangkut Jemaah
Tidak hanya bagi jamaah haji, sanksi juga akan diberlakukan bagi pengangkut atau penyelenggara ibadah haji yang melanggar peraturan dan petunjuk haji. Mereka dapat dikenakan hukuman denda sebesar 50.000 riyal Saudi dan penjara hingga 6 bulan.
Fungsi Sanksi yang ditetapkan
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menghimbau pentingnya menaati peraturan dan petunjuk haji. Hal ini bertujuan agar para tamu Allah dapat menikmati keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketenangan dalam menjalankan ibadah haji.
Ibadah haji memang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Namun, tetap harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di Tanah Suci. Dengan mentaati peraturan, jamaah haji dapat menunaikan ibadah dengan khusyuk dan lancar, tanpa harus terkena sanksi.
Baca Juga : 11 Tempat Ziarah di Madinah saat Haji
Bagi calon jamaah haji, pastikan memiliki izin resmi dari pemerintah Arab Saudi sebelum berangkat ke Tanah Suci. Jangan sampai niat suci menunaikan rukun Islam kelima tersebut berujung pada hukuman denda atau deportasi. Taatilah aturan agar ibadah haji dapat berjalan dengan khidmat dan penuh keberkahan.