Batemuritour.com- Dalam Islam, wanita yang sedang haid dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu karena haid tergolong sebagai hadats besar. Namun, bagaimana hukum haji bagi wanita yang sedang haid? Berikut adalah penjelasannya berdasarkan sumber-sumber terpercaya dan pandangan para ulama.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah suatu kotoran.' Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
1. Melakukan Semua Amalan Haji Kecuali Tawaf
Wanita yang haid tetap wajib melakukan semua amalan haji kecuali tawaf. Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah RA yang mengalami haid saat haji. Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka'bah hingga kamu suci." (HR Bukhari dan Muslim).
2. Tawaf Wada'
Wanita haid mendapat keringanan untuk tidak melakukan tawaf wada'. Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, "Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan tawaf wada'), kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haid." (HR Bukhari dan Muslim).
Setelah Suci
Jika wanita tersebut telah suci dari haid sekembalinya ke Makkah, ia dapat melakukan tawaf ifadah dan sa'i di Masjidil Haram.
Belum Suci dan Dikejar Waktu
Apabila belum suci dari haidnya dan belum melakukan tawaf ifadah sementara ia dikejar waktu kepulangan, ia bisa meminum obat atau pil anti haid untuk memampatkan kucuran darah agar bisa melakukan tawaf ifadah. Pendapat ini diadopsi dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 terbitan Kementerian Agama RI.
Pendapat Ulama
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita haid boleh melakukan tawaf dengan syarat membayar dam seekor unta. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa seorang wanita muslim yang didesak waktu kepulangan dapat melaksanakan tawaf ifadah dengan menjaga jangan sampai setetes pun darah jatuh ke lantai masjid selama melaksanakan tawaf.
Baca juga: Jangan Cemas! Nasihat Diri Renungan Hati Habib Umar bin Hafidz
Wanita yang sedang haid tetap harus melaksanakan semua rukun dan wajib haji kecuali tawaf. Mereka diperbolehkan meninggalkan tawaf wada' dan harus menunggu hingga suci untuk melakukan tawaf ifadah. Namun, jika terdesak oleh waktu, mereka bisa mengambil solusi sesuai dengan pendapat ulama, seperti meminum obat untuk menunda haid atau melaksanakan tawaf dengan syarat tertentu.
Wallahu a'lam bishawab.