Batemuritour.com- Bagi umat Muslim, menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan kewajiban yang harus ditunaikan sekali seumur hidup. Namun, antrian panjang untuk mendapatkan kursi haji reguler seringkali menjadi kendala, terutama bagi jamaah yang sudah lanjut usia atau lansia. Oleh karena itu, Kementerian Agama menyediakan program percepatan ibadah haji bagi jamaah lansia dengan persyaratan khusus.
Baca Juga : Percepatan Haji Bagi Calon Jemaah Haji Lansia
Apa itu Jamaah Haji Lansia?
Jamaah haji lansia atau lanjut usia adalah calon jamaah haji yang telah mencapai usia tertentu. Menurut ketentuan Kementerian Agama, kategori jamaah haji lansia dibagi menjadi tiga kelompok usia, dan usia tersebut diperkenankan untuk dapat mengajukan percepatan haji:
1. Kategori usia 65 tahun sampai 84 tahun dengan masa tunggu minimal 10 tahun.
2. Kategori usia 85 tahun sampai 94 tahun dengan masa tunggu minimal 5 tahun.
3. Kategori usia 95 tahun ke atas dengan masa tunggu minimal 3 tahun.
Persyaratan Mengajukan Percepatan Haji bagi Jamaah Lansia
Untuk dapat mengajukan percepatan ibadah haji, jamaah lansia harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, antara lain:
1. Terdaftar sebagai jamaah haji reguler di Kementerian Agama.
2. Masuk dalam kategori lansia berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
3. Sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada pelunasan Tahap I.
Baca Juga : Inilah Tempat Pelunasan Biaya Haji Terpercaya untuk Menghindari Penipuan
Jamaah lansia yang tidak melunasi BPIH pada pelunasan Tahap I atau tidak terdaftar dalam Siskohat tidak dapat mengajukan permohonan percepatan haji.
Persyaratan Pengajuan Pendamping bagi Jamaah Lansia
Selain itu, jamaah haji lansia juga diperbolehkan untuk mengajukan pendamping dari keluarga terdekat. Adapun persyaratan pengajuan pendamping adalah sebagai berikut:
1. Hubungan keluarga suami/istri/anak kandung.
2. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili.
3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga (akta kelahiran atau buku nikah) yang telah dilegalisir.
4. Fotokopi bukti setoran lunas BPIH jamaah lansia.
5. Fotokopi bukti setoran awal BPIH pendamping.
6. Fotokopi paspor (jika sudah ada).
Proses Pengajuan Percepatan Haji bagi Jamaah Lansia
Untuk mengajukan percepatan ibadah haji, jamaah lansia dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Kementerian Agama setempat dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Proses pengajuan akan diverifikasi oleh pihak Kementerian Agama, dan jika dinyatakan memenuhi syarat, jamaah lansia akan dimasukkan dalam daftar tunggu percepatan haji.
Baca Juga : Inilah 3 Langkah Alur Pelunasan Biaya Haji Agar Mempermudah Proses Keberangkatan
Percepatan ibadah haji bagi jamaah lansia merupakan program yang sangat bermanfaat bagi umat Muslim yang ingin menunaikan rukun Islam kelima sebelum usia semakin menua. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, jamaah lansia dapat mempercepat pemberangkatan haji dan mewujudkan impian melaksanakan ibadah di Tanah Suci. Selain itu, mereka juga dapat mengajukan pendamping dari keluarga terdekat untuk membantu selama menjalankan ibadah haji.