Inilah Beberapa Syarat Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mengurus Pembatalan Pendaftaran Ibadah Haji

By. Miftahul Jannah - 17 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, terkadang terdapat situasi yang mengharuskan seorang jemaah haji untuk membatalkan pendaftaran hajinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pembatalan pendaftaran haji, baik karena alasan sakit atau sebab lain, maupun karena meninggal dunia.

 

Baca Juga : Pembatalan Pendaftaran Haji Yang Perlu Diketahui Oleh Jemaah Haji

 

1. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Sakit/Sebab Lain

 

Dalam situasi di mana jemaah haji mengalami kondisi kesehatan atau alasan lain yang mengharuskan pembatalan pendaftaran haji, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

 

a. Surat Permohonan dan Fotokopi

 

Jemaah haji harus mengajukan surat permohonan pembatalan pendaftaran haji secara tertulis kepada Kantor Kementerian Agama setempat. Surat ini harus dilampiri dengan fotokopi dokumen yang sama.

 

b. Bukti Setoran Awal/Tabungan

 

Jemaah haji harus melampirkan bukti setoran awal atau tabungan haji, baik asli maupun fotokopi, sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan pendaftaran dan membayar biaya awal.

 

c. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

 

Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) adalah dokumen penting yang harus disertakan dalam bentuk asli dan fotokopi.

 

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Jemaah Haji (CJH)

 

Untuk membuktikan identitas, jemaah haji harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

e. Surat Pertanggungjawaban Mutlak

 

Jemaah haji harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas pembatalan pendaftaran haji dan konsekuensinya.

 

Baca Juga : 

 

2. Pembatalan Pendaftaran Haji Karena Meninggal Dunia

 

Jika jemaah haji meninggal dunia sebelum keberangkatan haji, ahli waris dapat mengajukan pembatalan pendaftaran dengan memenuhi persyaratan berikut:

 

a. Tanda Bukti Setoran Awal BPIH dan SPPH

 

Ahli waris harus menyerahkan asli lembar putih Tanda Bukti Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH.

 

b. Fotokopi KTP Ahli Waris dan Jemaah yang Bersangkutan

 

Fotokopi KTP semua ahli waris dan jemaah haji yang meninggal dunia harus dilampirkan sebagai bukti identitas.

 

c. Surat Keterangan Ahli Waris

 

Surat keterangan ahli waris yang sah harus disertakan untuk membuktikan status sebagai ahli waris dari jemaah haji yang meninggal.

 

d. Surat Kuasa Ahli Waris

 

Jika salah satu ahli waris yang akan mengurus pembatalan, surat kuasa dari semua ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk harus disertakan.

 

e. Fotokopi Buku Rekening Ahli Waris yang Diberi Kuasa

 

Fotokopi buku rekening bank syariah atas nama ahli waris yang diberi kuasa harus dilampirkan untuk keperluan pengembalian biaya setoran awal.

 

f. Fotokopi Surat Kematian

 

Sebagai bukti bahwa jemaah haji telah meninggal dunia, fotokopi surat kematian harus disertakan.

 

g. Surat Pertanggungjawaban Mutlak

 

Ahli waris yang diberi kuasa harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak terkait pembatalan pendaftaran haji.

 

Baca Juga : 

 

Proses pembatalan pendaftaran haji memerlukan dokumen-dokumen yang lengkap dan sah untuk memastikan kejelasan data dan keamanan bagi calon jemaah haji lainnya. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, jemaah haji atau ahli warisnya dapat menyelesaikan pembatalan dengan lancar dan transparan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp