Tunaikan Zakat Pertanian Supaya Hasil Panen Membawa Keberkahan

By. Syada - 17 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim untuk membersihkan harta yang dimiliki, karena dalam harta tersebut terdapat hak orang lain. Zakat hasil pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen tanaman yang ditanam dengan tujuan dijual atau dijadikan bahan pokok. Zakat ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan wujud syukur atas nikmat hasil bumi yang diberikan Allah SWT.

Baca Juga: Hukum Mengeluarkan Zakat Menurut Syariat Islam

 

Nisab dan Persentase Zakat Hasil Pertanian

Untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian, ada nisab (batas minimal untuk zakat) yang harus dicapai, yaitu setara dengan 653 kg beras. Jika hasil pertanian mencapai atau melebihi nisab ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Perhitungan zakat hasil pertanian ditentukan oleh metode irigasi yang digunakan:

  1. Tanah yang diirigasi: Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari hasil panen setelah dikurangi biaya operasional.
  2. Tanah yang tidak diirigasi: Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari hasil panen setelah dikurangi biaya operasional.

Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang menjelaskan perbedaan kadar zakat berdasarkan metode irigasi yang digunakan.

Baca Juga: Berapa Besaran Kewajiban Membayar Zakat Fitrah ?

 

Persyaratan Zakat Hasil Pertanian

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat hasil pertanian, yaitu:

  1. Jenis Tanaman: Tanaman yang ditanam haruslah tanaman yang ditujukan untuk dijual atau untuk dijadikan bahan pokok, seperti padi, gandum, dan jagung.
  2. Metode Penanaman: Tanaman tersebut harus tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu disiram atau diberi pupuk secara rutin.
  3. Kepemilikan Lahan: Tanaman tersebut harus ditanam pada lahan yang dimiliki sendiri dan bukan tanah milik orang lain.

Penyaluran Zakat Hasil Pertanian

 

Zakat hasil pertanian dapat diberikan langsung kepada yang berhak menerima atau disalurkan melalui badan amil zakat. Penerima zakat hasil pertanian adalah orang-orang yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60. Golongan-golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil.

 

Mengeluarkan zakat hasil pertanian bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk ketaatan dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Dengan mengeluarkan zakat, harta kita menjadi bersih dan berkah, serta membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap petani Muslim untuk memahami dan melaksanakan zakat hasil pertanian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kapan Gharim Dapat Menerima Zakat ?









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp