Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, terkadang terdapat situasi yang mengharuskan seorang jemaah haji untuk membatalkan pendaftaran hajinya. Dalam artikel ini, kita akan membahas alur pembatalan pendaftaran ibadah haji secara lengkap, dari penyerahan berkas hingga pengembalian biaya.
Baca Juga : Pembatalan Pendaftaran Haji Yang Perlu Diketahui Oleh Jemaah Haji
1. Penyerahan Berkas Persyaratan Pengembalian Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Langkah pertama dalam proses pembatalan pendaftaran haji adalah jemaah atau ahli waris menyerahkan berkas persyaratan pengembalian Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) kepada Kantor Kementerian Agama setempat. Berkas yang harus diserahkan meliputi surat permohonan pembatalan, bukti setoran awal, SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), fotokopi KTP, surat pertanggungjawaban mutlak, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan alasan pembatalan.
2. Pengambilan Foto Jemaah atau Ahli Waris dan Pemeriksaan Berkas
Setelah berkas diterima, petugas Kementerian Agama akan mengambil foto jemaah atau ahli waris yang mengajukan pembatalan. Selanjutnya, berkas akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Entri Porsi dan Upload Berkas Pembatalan melalui SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas Kementerian Agama akan melakukan entri porsi dan mengunggah seluruh berkas pembatalan ke dalam SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
4. Entri Porsi Haji oleh Kementerian Agama Pusat Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri
Selanjutnya, Kementerian Agama Pusat Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan entri porsi haji berdasarkan data yang telah diunggah melalui SISKOHAT.
Baca Juga : Inilah Beberapa Syarat Yang Wajib Dipenuhi Untuk Mengurus Pembatalan Pendaftaran Ibadah Haji
5. Pembuatan Surat Pengantar dan Jurnal Pengembalian
Setelah entri porsi selesai, Kementerian Agama Pusat akan membuat surat pengantar dan jurnal pengembalian yang berisi informasi tentang jemaah yang membatalkan pendaftaran haji.
6. Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)
Berdasarkan surat pengantar dan jurnal pengembalian, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) akan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengembalian biaya pendaftaran haji kepada jemaah atau ahli waris.
7. Transfer Pengembalian Biaya ke Rekening Jemaah atau Ahli Waris
Setelah SPM dikeluarkan, BPKH akan melakukan transfer pengembalian biaya pendaftaran haji ke rekening jemaah atau ahli waris yang telah didaftarkan sebelumnya.
8. Konfirmasi Porsi melalui SISKOHAT
Sebagai langkah terakhir, Kementerian Agama Pusat akan melakukan konfirmasi porsi haji yang telah dibatalkan melalui SISKOHAT, yang menandakan bahwa proses pembatalan pendaftaran haji telah selesai.
Baca Juga : Keutamaan Sholat di Masjid Nabawi
Alur pembatalan pendaftaran ibadah haji ini dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk memastikan transparansi dan keamanan data. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, jemaah atau ahli waris dapat menyelesaikan pembatalan dengan lancar dan menerima pengembalian biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.