Catat, Inilah 4 Syarat Refund Biaya Haji Reguler

By. Miftahul Jannah - 21 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, terkadang rencana untuk menunaikan ibadah haji tersebut harus ditunda atau dibatalkan karena berbagai alasan. Dalam situasi seperti ini, jemaah haji berhak untuk mengajukan permohonan refund atau pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan sebelumnya. Namun, untuk dapat mengajukan refund, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Baca Juga : Refund Dana Ibadah Haji Bagi Jemaah Batal Haji

 

1. Bukti Asli Setoran Lunas BPIH

 

Salah satu syarat utama untuk mengajukan refund haji reguler adalah menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran BPIH. Bukti ini sangat penting karena merupakan bukti resmi bahwa jemaah haji telah melakukan pembayaran BPIH secara penuh. Tanpa bukti ini, permohonan refund tidak dapat diproses.

 

2. Fotokopi Buku Tabungan

Fotokopi Buku Tabungan Jemaah haji juga harus menyertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi identitas jemaah haji dan memastikan bahwa permohonan refund diajukan oleh pihak yang berwenang.

 

3. Fotokopi KTP

 

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Selain buku tabungan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga harus disertakan dan memperlihatkan aslinya. Dokumen ini juga diperlukan untuk memverifikasi identitas jemaah haji.

 

Baca Juga : Proses Miqat di Bir Ali bagi Jemaah Haji dari Madinah

 

4. Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi

 

Untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi selama proses refund, jemaah haji harus memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi. Nomor telepon ini akan digunakan oleh pihak berwenang untuk menghubungi jemaah haji jika diperlukan informasi atau klarifikasi lebih lanjut.

 

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, jemaah haji dapat mengajukan permohonan refund haji reguler kepada pihak berwenang, seperti Kantor Kementerian Agama atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menangani pendaftaran haji mereka. Proses refund dapat memakan waktu beberapa minggu atau bulan, tergantung pada jumlah permohonan yang diajukan dan prosedur administratif yang harus diikuti.

 

Penting untuk diingat bahwa proses refund hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang sah dan dapat diterima, seperti alasan kesehatan atau force majeure. Oleh karena itu, jemaah haji harus mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan untuk mendukung permohonan refund mereka.

 

Baca Juga : Hikayat Hajar Aswad, yang Kelak Bersaksi di Hari Kiamat

 

Dengan memahami persyaratan refund haji reguler dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, jemaah haji dapat mengajukan permohonan refund dengan lebih mudah dan efisien. Ini akan membantu mereka untuk mendapatkan pengembalian BPIH yang telah dibayarkan sebelumnya, sehingga mereka dapat merencanakan kembali ibadah haji mereka di waktu yang lebih tepat.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp