Inilah 11 Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia Agar Tidak Ada Yang Salah

By. Miftahul Jannah - 22 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Bagi umat Muslim, menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setidaknya sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu. Namun, terkadang terdapat musibah kematian yang menghalangi jemaah untuk melaksanakan ibadah suci tersebut. Dalam situasi seperti ini, pemerintah Indonesia memberikan solusi melalui pelimpahan nomor porsi haji kepada ahli waris atau pihak lain yang ditunjuk.

 

Baca Juga : 

 

Pelimpahan nomor porsi haji karena meninggal dunia memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh ahli waris atau pihak yang menerima pelimpahan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

 

1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat (bermeterai).

 

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermeterai).

 

3. BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) atau lembar porsi.

 

4. Surat Kuasa penunjukkan pelimpahan porsi yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan Camat (berstempel lengkap).

 

5. Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

 

6. Fotokopi KTP atau KIA (Kartu Identitas Anak) bagi ahli waris (penerima dan salah satu pemberi kuasa).

 

7. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris (penerima dan salah satu pemberi kuasa).

 

8. Akta Kelahiran dan Buku Nikah ahli waris (penerima kuasa).

 

9. Rekening bank atas nama ahli waris pada bank yang sama dengan almarhum (penerima kuasa).

 

10. Materai 10.000 (sepuluh ribu rupiah).

 

11. Nomor HP yang aktif.

 

Untuk mempermudah proses pengajuan, surat permohonan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dapat dibantu pembuatannya di Kantor Kementerian Agama tempat jemaah mendaftar haji.

 

Seluruh persyaratan di atas harus dilengkapi secara benar dan lengkap oleh ahli waris atau pihak yang menerima pelimpahan nomor porsi haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelimpahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan melengkapi persyaratan tersebut, ahli waris atau pihak yang ditunjuk dapat mengajukan permohonan pelimpahan nomor porsi haji kepada Kantor Kementerian Agama setempat. Proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Pelimpahan nomor porsi haji karena meninggal dunia merupakan solusi yang diberikan oleh pemerintah agar ibadah haji dapat ditunaikan oleh pihak lain atas nama jemaah yang meninggal dunia. Dengan demikian, kewajiban menunaikan ibadah haji dapat tetap terpenuhi meskipun jemaah telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya.

 

Bagi umat Muslim yang ingin melakukan pelimpahan nomor porsi haji karena meninggal dunia, sangat penting untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Hal ini akan memastikan proses pelimpahan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ibadah haji dapat ditunaikan dengan khusyuk dan penuh keikhlasan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp