Inilah 11 Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Bagi Jemaah Haji Sakit Permanen Agar Mudah Mengurusnya

By. Miftahul Jannah - 22 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun, terkadang terdapat kondisi kesehatan yang menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah suci tersebut. Dalam situasi seperti ini, pemerintah Indonesia memberikan solusi melalui pelimpahan nomor porsi haji kepada pihak lain yang ditunjuk.

 

Baca Juga : Mengenal Pelimpahan Nomor Porsi Haji dan 4 Ketentuan Penting yang Harus Dipatuhi Jemaah

 

Bagi jemaah haji yang mengalami sakit permanen, pelimpahan nomor porsi haji dapat menjadi solusi agar ibadah tersebut dapat ditunaikan oleh orang lain atas nama mereka. Namun, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan pelimpahan nomor porsi haji karena sakit permanen. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

 

1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat (bermeterai).


2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bermeterai).


3. BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) atau lembar porsi.


4. Surat Kuasa penunjukkan pelimpahan porsi yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan Camat (berstempel lengkap).


5. Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah yang menyatakan bahwa jemaah mengalami sakit permanen sesuai dengan "Kategori Sakit Permanen" berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor: HK.02.01/MENKES/33/2020.


6. Fotokopi KTP atau KIA (Kartu Identitas Anak) bagi ahli waris (penerima dan salah satu pemberi kuasa).


7. Fotokopi Kartu Keluarga ahli waris (penerima dan salah satu pemberi kuasa).


8. Akta Kelahiran dan Buku Nikah ahli waris (penerima kuasa).

 

Baca Juga : Inilah 11 Persyaratan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia Agar Tidak Ada Yang Salah


9. Rekening bank atas nama ahli waris pada bank yang sama dengan jemaah yang sakit permanen (penerima kuasa).


10. Materai 10.000 (sepuluh ribu rupiah).


11. Nomor HP yang aktif.

 

Surat permohonan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dapat dibantu pembuatannya di Kantor Kementerian Agama tempat jemaah mendaftar haji.

 

Persyaratan di atas harus dilengkapi secara benar dan lengkap oleh jemaah yang sakit permanen atau ahli warisnya untuk dapat mengajukan permohonan pelimpahan nomor porsi haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelimpahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pelimpahan nomor porsi haji karena sakit permanen merupakan solusi yang diberikan oleh pemerintah agar ibadah haji dapat ditunaikan oleh pihak lain atas nama jemaah yang mengalami kondisi kesehatan yang menghalanginya untuk melaksanakan ibadah tersebut secara langsung.

 

Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, jemaah yang sakit permanen atau ahli warisnya dapat mengajukan permohonan pelimpahan nomor porsi haji kepada Kantor Kementerian Agama setempat. Proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Baca Juga : Tips Ibadah Aman dan Nyaman di Tanah Suci

 

Bagi umat Muslim yang ingin melakukan pelimpahan nomor porsi haji karena sakit permanen, sangat penting untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, proses pelimpahan dapat berjalan dengan lancar, dan ibadah haji dapat ditunaikan dengan khusyuk dan penuh keikhlasan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp