Hukum Berkurban bagi Umat Islam

By. Ibnu Fikri Ghozali - 24 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hari Raya Idul Adha, yang juga dikenal sebagai hari raya kurban, adalah salah satu perayaan penting dalam agama Islam. Pada hari ini, umat Islam dianjurkan untuk menyisihkan sebagian dari hartanya guna berkurban, yakni menyembelih hewan seperti unta, sapi, atau kambing, sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

 

Baca juga: Pahami 8 Alur Pelimpahan Nomor Porsi Haji Agar Proses Berjalan Sesuai Aturan

 

Makna dan Definisi Kurban

Kurban dalam bahasa Arab disebut "Al-Qurbanu", yang secara harfiah berarti mendekatkan diri. Dalam konteks syariat, kurban mengacu pada penyembelihan hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sebagai wujud ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 34-35, yang menegaskan bahwa setiap umat telah disyariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka.

 

Perbedaan Pendapat tentang Hukum Kurban

Menurut ulama fikih, ada perbedaan pendapat di kalangan empat mazhab terkait hukum berkurban:

  1. Mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki: Hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Meninggalkan kurban dianggap makruh bagi mereka yang mampu melakukannya. Dalam mazhab Maliki, hukum ini berlaku terutama bagi orang yang tidak sedang menunaikan haji.

  2. Mazhab Hanafi: Hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA: "Barang siapa memiliki keluasan (rezeki), dan tidak berkurban, maka jangan sekali-kali dia mendekati tempat salat kami." (HR Ibnu Majah).

 

Dalil Sunnah Berkurban

Dalil yang mendasari sunnahnya kurban adalah hadits dari Ibnu Abbas RA, yang mendengar Rasulullah SAW bersabda:

 

ثَلَاثُ هُنَّ عَلَيَّ فَرَائِضُ وَهُنَّ لَكُمْ تَطَوُّعُ الْوَتْرُ وَالنَّحْرُ وَصَلَاةُ الضُّحَى

 

Baca juga: Inilah 3 Tempat di Tanah Air yang Menyediakan Layanan Fast Track Haji 2024

 

Artinya: "Tiga hal yang wajib bagiku, dan sunnah bagi kalian: salat witir, menyembelih kurban dan salat Duha." (HR Ahmad, Al-Hakim, dan ad-Daruquthni).

 

Salah satu syarat sahnya kurban adalah niat yang dilafalkan saat menyembelih hewan kurban. Niat tersebut boleh dilakukan sebelumnya jika sudah mengkhususkan hewan yang akan dikurbankan.

 

Kurban termasuk ibadah yang memiliki sejumlah keutamaan. Dikatakan dalam sebuah hadits, kurban termasuk amalan yang lebih dicintai Allah SWT:

 

مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ أَهْرَاقِ الدَّامِ. إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَا فِهَا وَ إِنَّ الدَّامَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانِ قَبْلَ أَنْ يَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا

 

Artinya: "Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berkurban." (HR al-Hakim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi).

 

Baca juga: Inilah Cara Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariah Supaya Tidak Salah Paham

 

Hukum berkurban dalam Islam bervariasi menurut mazhab-mazhab fikih yang ada. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu, sementara mazhab Hanafi menganggapnya wajib. Terlepas dari perbedaan ini, kurban tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan karena keutamaannya yang besar dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperkuat ikatan sosial melalui pembagian daging kurban kepada yang membutuhkan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp