Batemuritour.com- Berkurban adalah salah satu amalan penting yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, di mana umat Islam menyembelih hewan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum berkurban bisa berbeda tergantung pada kondisi dan mazhab yang dianut.
Baca juga: Mau tahu Adab Belajar di Pondok Pesantren ?
Menurut penulis kitab fikih lima mazhab, Muhammad Jawad Mughniyah, dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, hukum berkurban bisa menjadi wajib atau sunnah. Kurban yang hukumnya wajib adalah bagi mereka yang melakukan haji qiran. Namun, kurban ini bukan termasuk rukun haji.
Adapun kurban yang hukumnya sunnah adalah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam surah Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Sejarah perintah kurban berasal dari kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail AS, namun kemudian digantikan oleh Allah SWT dengan seekor hewan sembelihan. Kisah ini diceritakan dalam Al-Qur'an surah As-Saffat ayat 107:
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ ١٠٧
Artinya: "Kami menebusnya dengan seekor (hewan) sembelihan yang besar."
Baca juga: Hukum Berkurban bagi Umat Islam
Menurut riwayat dalam Tafsir Ibnu Katsir, hewan tersebut adalah kambing gibasy yang disembelih di Mina. Ibadah kurban disyariatkan pada tahun ketiga Hijrah, bersamaan dengan pensyariatan zakat dan salat hari raya.
Dalam Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi sesuai sunnah:
1. Merupakan Hewan Ternak
Hewan yang dapat dikurbankan adalah kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 34 menegaskan:
...لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ...
Artinya: "...agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka..."
Seekor kambing cukup untuk satu orang, sementara seekor sapi, unta, atau kerbau bisa untuk tujuh orang, berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah RA (HR Muslim).
2. Telah Cukup Umur
Hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah RA (HR Muslim), musinnah adalah unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun, dan biri-biri berumur satu tahun atau enam bulan.
3. Dalam Kondisi Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Hadits Rasulullah SAW (HR Tirmidzi) menyebutkan bahwa hewan yang juling, sakit, pincang, atau terlalu kurus tidak sah untuk dijadikan kurban. Juga tidak sah berkurban dengan hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang.
Berkurban memiliki keutamaan yang besar dalam Islam. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari kurban yang lebih disukai Allah daripada menumpahkan darah (menyembelih kurban). Sesungguhnya pada hari kiamat kurban itu datang dengan tanduk-tanduknya, rambut-rambutnya, dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya darah benar-benar menempati suatu tempat dalam pandangan Allah sebelum terjatuh ke atas bumi, maka berkurbanlah dengan hati yang lapang." (HR Tirmidzi)
Baca juga: Bagaimana Hidup Zuhud
Hukum berkurban dalam Islam bervariasi, namun amalan ini tetap menjadi ibadah yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan. Dengan memenuhi syarat-syarat hewan kurban sesuai sunnah, umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan benar dan memperoleh pahala serta keberkahan dari Allah SWT.