Batemuritour.com- Bagi setiap Muslim, melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah merupakan kewajiban sekaligus impian tertinggi dalam hidup. Namun, perjalanan haji tidak hanya membutuhkan persiapan fisik dan mental yang matang, tetapi juga persiapan finansial yang baik. Risiko-risiko seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, atau kehilangan barang bawaan dapat terjadi selama perjalanan haji yang penuh tantangan ini.
Baca Juga : Kenali BPS Haji Supaya Paham Peran dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Ibadah Haji
Untuk meminimalisir risiko finansial tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan asuransi haji sebagai perlindungan bagi jamaah haji. Asuransi haji ini merupakan produk asuransi yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial bagi jamaah haji selama melaksanakan ibadah suci ini.
Apa Itu Asuransi Haji?
Asuransi haji adalah produk asuransi yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan finansial bagi jamaah haji selama melaksanakan ibadah suci ini. Asuransi haji ditujukan untuk melindungi jamaah dari risiko-risiko yang mungkin terjadi sejak keberangkatan dari tanah air, selama berada di tanah suci, hingga kembali ke tanah air.
Baca Juga : Inilah Daftar BPS BPIH Yang Dapat Digunakan Jemaah Untuk Membayar Biaya Haji Secara Aman
Asuransi haji yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 39/DSN-MUI/X/2022 tentang Asuransi Haji yang menyatakan bahwa asuransi perjalanan haji diperbolehkan dalam Islam dengan tujuan agar jamaah haji dan umrah dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk tanpa kekhawatiran terhadap risiko finansial yang mungkin terjadi.
Fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa asuransi haji yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia telah memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan riba (bunga). Selain itu, asuransi haji juga didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan kerja sama yang baik (ta'awun 'alal birr) dalam menghadapi risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan haji.
Dengan adanya kesesuaian dengan syariah, jamaah haji dapat merasa tenang dan yakin bahwa asuransi haji yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia telah sesuai dengan ajaran Islam dan dapat digunakan sebagai perlindungan finansial selama melaksanakan ibadah suci haji.