5 Ketentuan Asuransi Haji Yang Wajib Dipahami Jemaah Haji

By. Miftahul Jannah - 29 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekkah merupakan kewajiban sekaligus impian bagi setiap Muslim yang mampu. Namun, perjalanan haji tidaklah mudah dan memiliki risiko-risiko yang perlu diantisipasi. Untuk melindungi jamaah dari risiko-risiko tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan asuransi haji yang memiliki beberapa ketentuan yang wajib diketahui oleh setiap jemaah haji.

 

Baca Juga : Inilah Asuransi Haji Bagi Jemaah Haji Agar Terlindungi Selama Ibadah Haji

 

1. Jemaah Wafat Diberikan Asuransi Sebesar Minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

 

Salah satu risiko tertinggi dalam perjalanan haji adalah jika jamaah meninggal dunia selama melaksanakan ibadah. Dalam kondisi ini, asuransi haji akan memberikan santunan kepada ahli waris yang ditunjuk sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan.

 

2. Jemaah Wafat Karena Kecelakaan Diberikan Dua Kali Bipih per Embarkasi

 

Jika jamaah meninggal dunia akibat kecelakaan selama perjalanan haji, asuransi haji akan memberikan santunan yang lebih besar, yaitu dua kali Bipih per Embarkasi. Ketentuan ini berlaku untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi situasi yang lebih berat akibat kecelakaan.

 

3. Jemaah Kecelakaan yang Mengalami Cacat Tetap Diberikan Santunan dengan Besaran yang Bervariasi

 

Baca Juga : 4 Manfaat Asuransi Haji Yang Dapat Dirasakan Jemaah Haji

 

Dalam kasus jamaah mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap, asuransi haji akan memberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi, tergantung pada tingkat kecacatan yang dialami. Ketentuan ini bertujuan untuk membantu jamaah dalam proses pemulihan dan penyesuaian dengan kondisi cacat tetap.

 

4. Pengurusan Asuransi Dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah

 

Pengurusan asuransi haji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Republik Indonesia. Pihak perusahaan asuransi yang bekerjasama akan membayar klaim asuransi melalui transfer ke rekening jemaah atau ahli waris yang berhak.

 

5. Asuransi Meng-cover Sejak Jemaah Masuk Asrama Embarkasi Haji Sampai Pulang Kembali ke Debarkasi Haji

 

Perlindungan asuransi haji berlaku sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji hingga jemaah pulang kembali ke debarkasi haji di tanah air. Periode ini mencakup seluruh perjalanan haji, dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah di tanah suci, hingga kepulangan ke tanah air.

 

Baca Juga : Inilah 5 Jenis Kondisi yang Mendapatkan Asuransi Haji Selama Ibadah Haji Berlangsung

 

Dengan memahami kelima ketentuan asuransi haji tersebut, jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan melaksanakan ibadah suci dengan tenang dan khusyuk. Asuransi haji memberikan perlindungan finansial yang sangat penting bagi jemaah dan keluarganya dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan haji.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp