Batemuritour.com- Bagi seorang Muslim, melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan puncak kehidupan spiritual yang diimpikan. Namun dalam perjalanan suci ini, terkadang jemaah haji harus berpulang ke hadirat Sang Pencipta lebih dulu sebelum menyempurnakan niat mulianya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, setiap jemaah haji telah dilindungi asuransi dari pemerintah.
Baca Juga : 5 Ketentuan Asuransi Haji Yang Wajib Dipahami Jemaah Haji
Bagi ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia sebelum keberangkatan, mereka berhak mendapatkan klaim asuransi. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim tersebut. Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama
Surat ini berfungsi sebagai pengganti formulir pengajuan klaim dari penyedia asuransi. Surat ini harus diajukan ke Kementerian Agama setempat sebagai langkah awal proses klaim.
2. Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) atau Tiket Pesawat
Untuk jemaah haji reguler, ahli waris harus melampirkan SPMA. Sementara untuk jemaah haji khusus, mereka harus menyertakan fotokopi tiket pesawat yang telah dibeli.
3. Surat Keterangan Kematian
Surat ini dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, seperti kepala desa atau lurah, sebagai bukti bahwa jemaah haji telah meninggal dunia.
4. Berita Acara Kecelakaan (jika meninggal karena kecelakaan)
Jika jemaah haji meninggal dunia akibat kecelakaan di Tanah Air, ahli waris harus melampirkan berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian setempat.
5. Resume Medis
Baca Juga : Fakta dan Sejarah Kubah Hijau Masjid Nabawi
Jika jemaah haji dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia, ahli waris harus menyertakan resume medis yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit, yang telah dilegalisir oleh pihak rumah sakit.
6. Fotokopi Identitas Ahli Waris
Ahli waris harus menyertakan fotokopi paspor, KTP, SIM, atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas.
7. Print Out Data Base Siskohat
Data jemaah haji yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) harus dilampirkan.
8. Surat Keterangan Ahli Waris (untuk haji khusus)
Bagi jemaah haji khusus yang meninggal dunia, ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
9. Surat Kuasa Ahli Waris (untuk haji khusus)
Jika ada ahli waris yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi, mereka harus melampirkan surat kuasa dari ahli waris lainnya, beserta nomor rekening bank.
Baca Juga : Hukum Mengadakan Walimatul Safar Haji
Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, proses klaim asuransi haji bagi jemaah yang meninggal dunia di Tanah Air dapat dilakukan dengan lancar. Meski tidak dapat menggantikan kehadiran jemaah haji, setidaknya klaim asuransi ini dapat sedikit meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan.