Batemuritour.com- Dalam Islam, hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria untuk sah dijadikan sebagai kurban. Salah satunya adalah hewan tersebut harus mencapai usia tertentu yang disebut musinnah. Berikut adalah penjelasan tentang arti kata musinnah dan kriteria lainnya untuk hewan kurban.
Baca juga: 9 Syarat Klaim Asuransi Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia Di Tanah Air Agar
1. Arti Kata Musinnah
Kata musinnah merujuk pada usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan kurban. Berdasarkan hadits, berikut adalah detail usia hewan yang memenuhi syarat sebagai musinnah:
Unta: Berumur lima tahun.
Sapi: Berumur dua tahun.
Kambing Bandot: Berumur satu tahun.
Biri-biri: Berumur satu tahun atau minimal enam bulan.
Ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, "Sembelihlah hewan kurban yang musinnah, namun jika sulit bagimu, maka sembelihlah biri-biri jadza'ah."
2. Kondisi Hewan Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas. Rasulullah SAW bersabda, "Empat yang tidak sah dalam kurban; bermata juling yang tampak jelas kejulingannya, sakit yang tampak jelas penyakitnya, pincang yang tampak jelas kepincangannya, dan hilang otaknya karena terlalu kurus yang tidak bertulang otak." (HR Tirmidzi)
Sayyid Sabiq juga menegaskan bahwa kurban tidak sah jika telinga atau tanduk hewan hilang sebagian besar, kulit tanduknya terkelupas, buta, hewan yang berkeliaran tanpa digembalakan, dan hewan yang banyak kudisnya.
Baca juga: Memperbanyak Takbir di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Dalam melaksanakan ibadah kurban, niat adalah komponen penting yang harus diucapkan oleh orang yang berkurban. Berikut adalah bacaan niat kurban untuk diri sendiri dan keluarga, berdasarkan buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot karya A. Fatih Syuhud.
1. Niat Kurban untuk Diri Sendiri
نوايتُ الأضحية بِسياتين لله تعالى
Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta'ala."
2. Niat Kurban untuk Keluarga
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.
Artinya: "Ya Allah, Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari Engkau. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena itu, Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Baca juga: 5 Ketentuan Asuransi Haji Yang Wajib Dipahami Jemaah Haji
Melaksanakan ibadah kurban memerlukan pemahaman yang baik tentang syarat-syarat hewan yang sah dijadikan kurban dan niat yang harus diucapkan. Hewan kurban harus mencapai usia musinnah, dalam kondisi sehat, dan tidak cacat. Selain itu, niat yang diucapkan saat berkurban adalah bentuk penghambaan dan kepatuhan kepada Allah SWT, baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga.