6 Syarat Klaim Asuransi Bagi Jemaah Haji Meninggal Di Pesawat Saat Penerbangan

By. Miftahul Jannah - 30 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan impian setiap Muslim di dunia. Namun, dalam perjalanan suci ini, terkadang jemaah haji harus berpulang ke hadirat Sang Pencipta lebih dulu sebelum sempat menginjakkan kaki di Tanah Suci. Salah satu kemungkinan tragis yang bisa terjadi adalah meninggal dunia di pesawat saat dalam perjalanan menuju Arab Saudi.

 

Baca Juga : 9 Syarat Klaim Asuransi Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia Di Tanah Air Agar

 

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, setiap jemaah haji telah dilindungi asuransi dari pemerintah. Bagi ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia di pesawat, mereka berhak mendapatkan klaim asuransi. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim tersebut. Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan:

 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kementerian Agama


Surat ini berfungsi sebagai pengganti formulir pengajuan klaim dari penyedia asuransi. Surat ini harus diajukan ke Kementerian Agama setempat sebagai langkah awal proses klaim.

 

2. Surat Keterangan Kematian (SKK)


Surat ini dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti pihak maskapai penerbangan atau otoritas setempat di negara transit, sebagai bukti bahwa jemaah haji telah meninggal dunia di pesawat.

 

3. Print Out Data Base Siskohat

 

Data jemaah haji yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) harus dilampirkan.

 

Baca Juga : 5 Ketentuan Asuransi Haji Yang Wajib Dipahami Jemaah Haji

 

4. Surat Keterangan Ahli Waris (untuk haji khusus)


Bagi jemaah haji khusus yang meninggal dunia, ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

 

5. Surat Kuasa Ahli Waris (untuk haji khusus)


Jika ada ahli waris yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi, mereka harus melampirkan surat kuasa dari ahli waris lainnya, beserta nomor rekening bank.

 

6. Fotokopi Identitas Ahli Waris (untuk haji khusus)


Ahli waris harus menyertakan fotokopi paspor, KTP, SIM, atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas.

 

Baca Juga : Fakta dan Sejarah Kubah Hijau Masjid Nabawi

 

Mengajukan klaim asuransi jemaah haji yang meninggal di pesawat memang membutuhkan persyaratan yang cukup ketat. Namun, dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, proses klaim dapat dilakukan dengan lancar. Meski tidak dapat menggantikan kehadiran jemaah haji, setidaknya klaim asuransi ini dapat sedikit meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp