7 Syarat Klaim Asuransi Bagi Jemaah Haji Meninggal di Arab Saudi

By. Miftahul Jannah - 30 May 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Bagi setiap Muslim, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah merupakan impian tertinggi dalam hidup. Namun, dalam perjalanan spiritual ini, ada kemungkinan jemaah haji harus berpulang ke hadirat Ilahi lebih dulu sebelum menyelesaikan rangkaian ibadah di Tanah Suci. Salah satu risiko yang bisa terjadi adalah meninggal dunia di Arab Saudi.

 

Baca Juga : 5 Ketentuan Asuransi Haji Yang Wajib Dipahami Jemaah Haji

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah mengasuransikan setiap jemaah haji. Bagi ahli waris jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi, mereka berhak mendapatkan klaim asuransi dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

 

Surat ini berfungsi sebagai pengganti formulir pengajuan klaim dari penyedia asuransi. Surat ini harus diajukan ke Kemenag setempat sebagai langkah awal proses klaim.

 

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) dari KJRI Jeddah

 

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, sebagai bukti bahwa jemaah haji telah meninggal dunia di Tanah Suci.

 

3. Surat Keterangan Kecelakaan (jika meninggal karena kecelakaan)

 

Baca Juga : 9 Syarat Klaim Asuransi Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia Di Tanah Air Agar

 

Dalam hal jemaah haji meninggal dunia akibat kecelakaan, ahli waris harus melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KJRI Jeddah.

 

4. Print Out Data Base Siskohat

 

Data jemaah haji yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) harus dilampirkan.

 

5. Surat Keterangan Ahli Waris (untuk haji khusus)

 

Bagi jemaah haji khusus yang meninggal dunia, ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

 

6. Surat Kuasa Ahli Waris (untuk haji khusus)

 

Jika ada ahli waris yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi, mereka harus melampirkan surat kuasa dari ahli waris lainnya, beserta nomor rekening bank.

 

7. Fotokopi Identitas Ahli Waris (untuk haji khusus)

 

Ahli waris harus menyertakan fotokopi paspor, KTP, SIM, atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas.

 

Baca Juga : Inilah 5 Jenis Kondisi yang Mendapatkan Asuransi Haji Selama Ibadah Haji Berlangsung

 

Mengajukan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi memang membutuhkan persyaratan yang cukup ketat. Namun, dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, proses klaim dapat dilakukan dengan lancar. Klaim asuransi ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan, meski tentunya tidak dapat menggantikan kehadiran jemaah haji.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp