Batemuritour.com- Melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan kewajiban sekaligus impian setiap Muslim di dunia. Namun dalam perjalanan spiritual ini, terkadang jemaah haji harus menghadapi risiko yang tidak diinginkan, salah satunya mengalami kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap, baik total maupun sebagian.
Baca Juga : 5 Ketentuan Asuransi Haji Yang Wajib Dipahami Jemaah Haji
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pemerintah telah mengasuransikan setiap jemaah haji. Bagi jemaah yang mengalami cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji, mereka berhak mendapatkan klaim asuransi dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
Surat ini berfungsi sebagai pengganti formulir pengajuan klaim dari penyedia asuransi.
2. Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) atau Tiket Pesawat
Untuk jemaah haji reguler, mereka harus melampirkan SPMA. Sedangkan untuk jemaah haji khusus, mereka harus menyertakan fotokopi tiket pesawat jika kecelakaan terjadi sebelum keberangkatan.
3. Surat Keterangan dari Kepolisian
Surat ini dikeluarkan oleh kepolisian Arab Saudi/Kantor Perwakilan RI di Arab Saudi jika kecelakaan terjadi di sana. Jika kecelakaan terjadi di Tanah Air, surat keterangan dikeluarkan oleh kepolisian setempat.
4. Resume Medis
Jemaah harus menyertakan resume medis yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit, serta dilegalisir oleh pihak rumah sakit tempat dirawat.
5. Surat Keterangan Cacat Tetap
Baca Juga : 9 Syarat Klaim Asuransi Bagi Jemaah Haji Meninggal Dunia Di Tanah Air Agar
Surat ini dikeluarkan oleh dokter yang menyatakan bahwa jemaah mengalami cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan. Jika kecelakaan terjadi di Arab Saudi, surat ini dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan RI di sana. Jika terjadi di Indonesia, surat dikeluarkan oleh dokter lokal.
6. Foto Rontgen dan Analisa Hasil
Jemaah harus melampirkan foto rontgen dan hasil analisa yang menunjukkan kondisi kecacatannya.
7. Print Out Data Base Siskohat
Data jemaah haji yang terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) harus dilampirkan.
8. Surat Keterangan Ahli Waris (untuk haji khusus)
Bagi jemaah haji khusus, ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
9. Surat Kuasa Ahli Waris (untuk haji khusus)
Jika ada ahli waris yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi, mereka harus melampirkan surat kuasa dari ahli waris lainnya, beserta nomor rekening bank.
10. Fotokopi Identitas Ahli Waris (untuk haji khusus)
Ahli waris harus menyertakan fotokopi paspor, KTP, SIM, atau Kartu Keluarga sebagai bukti identitas.
Baca Juga : Perlu Kalian Ketahui, Berikut adalah Sejarah Pembangunan Ka'bah
Dengan memenuhi persyaratan di atas, proses klaim asuransi bagi jemaah haji yang mengalami cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan dapat dilakukan dengan lancar. Klaim ini diharapkan dapat meringankan beban jemaah atau ahli warisnya dalam menghadapi kondisi tersebut.