Batemuritour.com- Salah seorang pendengar bertanya, “Saya telah menunaikan kewajiban naik haji saat usia 20 tahun, dan saya tidak menikah setelahnya. Setelah naik haji, saya melakukan kemaksiatan dan salah satunya merupakan dosa besar (seperti yang dikatakannya). Apakah hajiku batal?”
"Haji Anda sah, alhamdulillah. Selama Anda telah menunaikannya sesuai apa yang telah disyariatkan Allah, maka haji Anda sah. Maksiat setelahnya tidaklah membatalkan haji.
Sampai-sampai jika seseorang murtad (keluar dari agama Islam). Jika dia kafir, tidaklah membatalkan haji, kecuali jika mati di atas kekafirannya. Jika seseorang murtad, lalu Allah beri hidayah dan kembali kepada Islam, maka amal salehnya yang telah lalu akan tetap (dihitung).
Baca Juga : Menyoal Gelar Keagamaan, Haji, Hafiz, Mudhahi
Karena Allah menyaratkan status murtad adalah jika seseorang meninggal di atas kekafirannya,
فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
“kemudian wafat dan dia dalam keadaan kafir.” (QS. Al-Baqarah: 217)
Adapun jika Allah beri hidayah, kembali kepada Islam, amalannya akan dikembalikan (tidak terhapus).
Dengan demikian, maksiat itu lebih lagi (lebih ringan dari murtad). Maksiat tidak membatalkan haji. Seandainya Anda telah haji, puasa Ramadan, salat 5 waktu, kemudian setelah itu Anda melalukan zina, minum khamr, atau durhaka kepada kedua orang tua, atau makan harta riba, semua hal tersebut tidak membatalkan amal-amal Anda.
Maksiat terdapat dosa di dalamnya, dan Anda berdosa (ketika bermaksiat). Namun, tidak membatalkan amal yang telah Anda kerjakan. Amal Anda tetap dalam keadaannya. Namun, perbuatan dosa akan melemahkan iman Anda. Maksiat melemahkan dan menurunkan kadar iman, serta menjadi sebab kemarahan Allah. Akan tetapi, tidak menjadi sebab pembatal ketaatan yang telah dikerjakan di waktu lampau. Dan maksiat mengurangi pahala dan melemahkannya.
Baca Juga : KUALITAS KE-MABRURAN HAJI
Kecuali bagi yang menghalalkan perbuatan maksiat. Menghalalkan zina dalam keadaan ia menyadari bahwa hal tersebut haram dan dia menghalalkan terang-terangan di tengah-tengah kaum muslimin. Atau menghalalkan minum khamr. Maka, hal ini menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Jika wafat dalam keadaan tersebut, haji dan seluruh amal ibadahnya menjadi batal.
Sebagaimana firman Allah,
وَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
“Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)
وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
“Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, amal mereka sia-sia, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Maidah: 5)
Baca Juga : Hukum Haji bagi Wanita yang Sedang Haid
Maka, orang yang murtad dari agama Islam jika wafat dalam keadaan murtad, seluruh amalnya terhapus. Di antaranya orang yang menghalalkan zina, khamr, dan durhaka pada orang tua. Dia mengatakan bahwa itu halal, padahal orang tersebut telah memahami agama (tahu hal tersebut haram, pent), paham dalil juga.
Maka, orang tersebut kafir murtad dari Islam, na’udzubillah. Jika wafat dalam keadaan tersebut, semua amalnya terhapus. Kita mohon keselamatan kepada Allah.
Demikian. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga bermanfaa