Batemuritour.com- Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sekali seumur hidup. Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga : Inilah Haji Reguler Supaya Anda Tahu Persiapan yang Dibutuhkan
Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji didefinisikan sebagai "warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan".
Warga Indonesia dapat dikatakan sebagai jemaah haji jika memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia: Hanya warga negara Indonesia yang dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji melalui sistem yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Ini berarti, orang asing atau WNI yang sudah melepas kewarganegaraannya tidak dapat mendaftar melalui sistem ini.
Baca Juga : Inilah Kuota Haji Indonesia dan Proses Penetapannya
2. Beragama Islam: Haji adalah ibadah dalam agama Islam, sehingga hanya mereka yang beragama Islam yang boleh mendaftar. Ini sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, di mana setiap warga negara bebas menjalankan ibadah sesuai agamanya.
3. Telah Mendaftarkan Diri: Untuk dianggap sebagai Jemaah Haji, seseorang harus secara resmi mendaftarkan diri melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Agama RI. Pendaftaran ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga sebagai bukti keseriusan niat.
4. Sesuai Persyaratan: Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai Jemaah Haji. Persyaratan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek kesehatan dan finansial.
Baca Juga : 2 Prinsip Penetapan Kuota Haji Indonesia Agar Adil dan Transparan
Dengan definisi dan kriteria tersebut, Indonesia tidak hanya mengatur aspek hukum dari ibadah haji, tetapi juga menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah ini. Melalui persyaratan yang komprehensif—mulai dari status kewarganegaraan hingga kesiapan finansial—pemerintah memastikan bahwa setiap Jemaah Haji adalah individu yang benar-benar siap, baik secara spiritual maupun praktis, untuk menjalani perjalanan suci ke Baitullah. Dengan demikian, status "Jemaah Haji" bukan sekadar label, melainkan pengakuan resmi akan kesiapan seorang muslim Indonesia untuk menjawab panggilan Allah SWT di tanah suci Makkah.