Batemuritour.com- Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah haji. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi landasan hukum yang menjamin 11 hak jemaah haji, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di tanah suci.
Baca Juga : Inilah Pengertian Jemaah Haji serta Kriteria Menjadi Jemaah Haji agar Bisa Berhaji dengan Tenang
1. mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
Setelah mendaftar dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jemaah berhak mendapatkan bukti setoran dari Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Selain itu, Kementerian Agama akan memberikan nomor porsi sebagai tanda resmi pendaftaran haji.
2. mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
Jemaah haji akan menerima bimbingan manasik haji dan materi penting lainnya. Bimbingan ini tidak hanya diberikan di tanah air, tetapi juga selama perjalanan dan ketika berada di Arab Saudi, memastikan jemaah siap secara spiritual dan praktis.
3. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
Selama di Mekkah dan Madinah, jemaah haji berhak atas pelayanan akomodasi yang nyaman, konsumsi yang memenuhi standar gizi, serta layanan kesehatan yang komprehensif, menjaga kesejahteraan jemaah.
4. mendapatkan pelayanan transportasi;
Dari bandara keberangkatan hingga kembali ke tanah air, termasuk transportasi antar kota di Arab Saudi, jemaah haji akan mendapatkan pelayanan transportasi yang aman dan nyaman.
5. mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
Sebagai warga negara Indonesia, jemaah haji mendapat perlindungan penuh dari pemerintah selama berada di Arab Saudi, memberikan rasa aman dan tenang dalam beribadah.
6. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
Setiap jemaah akan dibekali identitas haji dan dokumen lain yang diperlukan, memudahkan proses administrasi dan identifikasi selama pelaksanaan ibadah.
Baca Juga : Inilah Haji Khusus Agar Dapat Lebih Fokus pada Ibadah Tanpa Gangguan
7. mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
Untuk memberikan jaminan dan ketenangan bagi jemaah dan keluarga, pemerintah menyediakan asuransi jiwa yang sesuai dengan prinsip syariah.
8. mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
UU ini menjamin hak setara bagi jemaah haji penyandang disabilitas, dengan menyediakan pelayanan khusus yang memenuhi kebutuhan mereka.
9. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
Jemaah berhak mendapatkan informasi terkini tentang pelaksanaan ibadah haji, membantu mereka tetap terinformasi dan mempersiapkan diri dengan baik.
10. memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
Bagi yang memilih jalur Haji Khusus, jemaah dapat memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sesuai preferensi, memberikan fleksibilitas dalam pelayanan.
11. Hak Pelimpahan Nomor Porsi
Dalam situasi yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia atau sakit permanen, jemaah dapat melimpahkan nomor porsi kepada keluarga dekat, menjamin kesempatan haji tidak hilang.
Undang-Undang ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menyediakan pelayanan prima bagi jemaah haji. Dengan 11 hak yang dijamin, setiap aspek perjalanan spiritual ini diperhatikan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga upaya untuk memastikan pengalaman haji yang aman, nyaman, dan bermakna bagi setiap jemaah.
Baca Juga : Inilah Haji Reguler Supaya Anda Tahu Persiapan yang Dibutuhkan
Dalam memilih waktu mendaftar haji, pertimbangkan kesehatan, finansial, dan kesiapan spiritual Anda. Dengan hak-hak yang dijamin UU, Anda dapat fokus pada esensi ibadah, menjadikan perjalanan ke Baitullah sebagai momen yang mengubah hidup dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.