Masih Pakai Kosmetik Saat Sholat, Apakah Sah?

By. Walid Iqbal Istiardi - 05 Jun 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com-  Kosmetik atau make up menjadi salah satu pelengkap bagi wanita untuk menunjang penampilan. Bagi sebagian wanita, mengenakan make up untuk keseharian tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Misalnya, syarat khusus perusahaan yang mewajibkan pekerja wanita mengenakan make up.

Selain untuk keperluan sehari-hari, wanita juga membutuhkan make up pada momen-momen spesial seperti hari pernikahan, acara wisuda, dan lain-lain. Lantas bagaimana ketika tiba waktu salat lima waktu, apakah kosmetik atau make up harus dihapus?

 

Baca Juga : Perintah Dan Keutamaan Untuk Memakmurkan Masjid

 

Mengingat salah satu syarat sah salat adalah bebas atau suci dari najis. Termasuk make up yang belum dihapus baik saat berwudu maupun ketika sholat.

Dilansir dari nu.or.id, ulama telah menyepakati syarat sah wudu adalah tidak ada penghalang air ke anggota wudhu. Artinya, tidak boleh ada benda apa pun yang menghalangi air untuk menyentuh anggota badan yakni muka, tangan, dan kaki yang dibasuh atau diusap.

Sementara make up atau kosmetik dapat dikategorikan sebagai benda yang menghalangi air tersebut. Baik berwujud seperti minyak, lemak, cat, maupun tinta yang akan membuat wudu tidak sah. Termasuk dalam hal ini adalah make up yang melapisi wajah.

Dalam kitab Fathul Muin, halaman 45, karya Syekh Zainuddin Al-Malibary, dijelaskan tentang syarat wudu, yaitu:

ورابعها: أن لا يكون على العضو حائل بين الماء والمغسول كنورة وشمع ودهن جامد وعين حبر وحناء بخلاف دهن جار أي مائع وإن لم يثبت الماء عليه وأثر حبر وحناء. وكذا يشترط على ما جزم به كثيرون أن لا يكون وسخ تحت ظفر يمنع وصول الماء لما تحته خلافا لجمع منهم الغزالي والزركشي وغيرهما وأطالوا في ترجيحه وصرحوا بالمسامحة عما تحتها من الوسخ دون نحو العجين وأشار الأذرعي وغيره إلى ضعف مقالتهم وقد صرح في التتمة وغيرها بما في الروضة وغيرها من عدم المسامحة بشيء مما تحتها حيث منع وصول الماء بمحله وأفتى البغوي في وسخ حصل من غبار بأنه يمنع صحة الوضوء بخلاف ما نشأ من بدنه وهو العرق المتجمد وجزم به في الأنوار.

Artinya: “Syarat wudu keempat; Tidak ada penghalang antara air dan bagian tubuh yang dibasuh [anggota wudu], seperti lilin, minyak padat, tinta, dan kutek. Berbeda dengan minyak cair, meski air tidak menempel di kulit, dan noda tinta dan bekas kutek. Juga, menurut pendapat banyak ulama, disyaratkan agar tidak ada kotoran di bawah kuku yang menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya. Hal ini berbeda dengan pendapat dari sekelompok ulama, seperti Al-Ghazali dan Al-Zarkasyi, yang berpendapat bahwa tidak masalah, kecuali jika ada kotoran di bawah kuku, kecuali kotoran yang tebal seperti adonan.”

 

Baca Juga : Hukum Shalat Pakai Baju Bergambar

 

Sementara itu Az-Zar‘i dan ulama lainnya telah menunjukkan kelemahan pendapat tersebut. Syekh Imam Abu Sa‘id Abdurrahman Ibnu Ma’mun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.

Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.

 

Hukum Memakai Make Up Saat Sholat

Secara lebih rinci, pegiat kajian keislaman Zainuddin Lubis dikutip dari nu.or.id, menjelaskan, hukum memakai make up secara lebih rinci bergantung pada jenisnya. Karena ada dua jenis make up yakni yang tahan air atau waterproof dan yang tidak tahan air.

Jika make up tidak tahan air maka ketika terkena air saat wudu bisa hilang. Maka secara otomatis wudunya pun menjadi sah karena penghalang air di permukaan wajah yakni make up telah terhapus.

Sebaliknya, jika menggunakan make up tahan air atau waterproof membuat make up menjadi penghalang wajah terkena air wudu. Sebab, perlu ditegaskan syarat sah salat adalah sampainya air menyentuh permukaan kulit anggota wudu dalam hal ini wajah.

 

Baca Juga : Shalat Didepan Batas Imam? Inilah Kesalahan Yang Tidak Disadari Oleh Jemaah Saat Shalat Di Masjid Nabawi

 

Di sini, make up waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit. Make up waterproof ini pada dasarnya memang dirancang untuk tahan air dengan cara membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit.

Untuk itu, agar wudhu dan salat menjadi sah solusinya adalah membersihkan make up terlebih dahulu sebelum berwudu. Caranya dengan menggunakan tisu basah atau kapas yang dibasahi micellar water yang diusap ke seluruh permukaan wajah yang terkena make up.

Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971]: ”Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit.

Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudunya sah.”

 

Baca Juga : Beribadah Dengan Tidak Terburu-buru

 

Gunakan Produk Halal

Selain memilih make up yang tidak tahan air, kaum wanita juga perlu waspada dalam memilih kosmetik maupun skin care. Dikutip dari laman halalmui.org, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI mengingatkan kosmetik atau make up maupun skin care memang tidak masuk ke dalam tubuh. Namun, kosmetik yang menempel di wajah dan bagian tubuh yang lain, tentu berpengaruh terhadap syarat sahnya shalat, yaitu suci dari najis.

Seorang muslimah juga dianjurkan untuk senantiasa memilih kosmetik yang suci dan halal dan sebaliknya tidak memakai produk kosmetik yang haram dan najis. Pastikan make up maupun skin care yang digunakan sudah berlabel atau memiliki sertifikat halal.

Adapun titik kritis halal haram make up atau kosmetik dan skin care berasal dari bahan bakunya. Misalnya, lemak dan turunannya yang dapat berasal dari lemak hewan. Di mana bisa berasal dari hewan haram atau najis. Bentuk lemaknya antara lain gliserin, gms, cetyl alc, stearic acid, stearyl acid, palmitate acid, dan lainnya. Bahan ini sering kali digunakan untuk pembuatan lipstik, sabun, krim dan lotion.

Lalu bahan baku berupa kolagen dan elastin yang sering digunakan untuk produk pelembab yang juga berasal dari jaringan hewan. Kemudian, ekstrak Plasenta dan Amnion atau cairan ketuban yang terutama digunakan untuk peremajaan kulit. Bahan ini dapat diperoleh dari hewan atau bahkan manusia.

Ada pula vitamin yang perlu diperhatikan adalah bahan penstabil karena ada yang berasal dari hewan. Lalu Asam Alfa Hidroksi (AHA) yang berfungsi untuk mengurangi keriput dan memperbaiki tekstur kulit sehingga kulit menjadi halus dan kenyal.

Salah satu senyawa AHA yaitu asam laktat, dalam pembuatannya bisa menggunakan media yang berasal dari hewan. Terakhir adalah hormon seperti estrogen, ekstrak timus dan melantonin yang berasal dari hewan dan dapat digunakan untuk Kosmetik.

 

Baca Juga : Masjid Qiblatain Saksi Peralihan Kiblat

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp