Ini Dia 6 Syarat Badal Haji yang Harus Kamu Tau

By. Dewi Savitri - 14 Apr 2023

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Badal haji adalah menggantikan seseorang untuk berangkat menunaikan ibadah haji karena seseorang yang digantikan tersebut memiliki halangan yang membuat dia tidak mampu untuk pergi ke tanah suci. Dengan kata lain, badal haji merupakan kegiatan mewakilkan ibadah haji seseorang yang tidak mampu menunaikan ibadah haji secara langsung karena sebab-sebab yang diperbolehkan.

 

Baca Juga: Menggantikan Haji Orang Lain? Badal Haji, Ini Dia Hukumnya

 

Pelaksanaan badal haji sama dengan mewakili seseorang berhaji. Di dalam hukum fiqih ada beberapa persyaratan yang ditentukan bagi seseorang yang ingin menerima badal haji. Beberapa ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:

 

1. Niat orang yang membadalkan

 

Niat orang yang membadalkan haji dilakukan saat akan berihram. Niat diucapkan dengan ‘saya niat berhaji untuk fulan bin fulan dan saya berihram karena Allah SWT’. Menurut mayoritas ulama, niat dapat diucapkan cukup didalam hati.

 

2. Orang yang dibadalkan tidak mampu untuk berangkat haji

 

Maksudnya tidak mampu adalah, orang yang dibadalkan tidak mampu untuk mengerjakan hajinya sendiri karena sebab sakit yang tidak bisa sembuh meskipun dia memiliki kemampuan harta untuk melakukan pengobatan. Selain itu, dapat juga membadalkan haji bagi orang yang sudah meninggal dan memiliki nazar.

 

3. Terkena wajib haji

 

Orang yang meminta dibadalkan hajinya adalah orang yang mampu yang sudah terkena wajib haji. Maksudnyam orang tersebut sudah memenuhi syarat wajib haji namun memiliki udzur untuk melaksanakan sendiri ibadah hajinya. Jika ada fakir miskin yang meminta untuk dibadalkan haji kepada orang lain maka hal ini tidak diperbolehkan. Hal ini karenakan orang tersebut belum memenuhi syarat wajib haji dan karena termasuk golongan yang belum mampu.

 

Baca Juga: Makna Istitha’ah dalam Haji & Umroh

 

4. Sudah pernah pergi haji

 

Orang yang membadalkan haji hendaknya adalah seseorang yang sudah pernah berangkat haji untuk dirinya sendiri. Jika orang tersebut belum pernah berangkat haji maka orang tersebut tidak dapat membadalkan haji untuk orang lain.

 

5. Mukallaf

 

Orang yang membadalkan haji untuk orang lain harus seorang mukallaf yang berakal. Namun, ada sebuah pendapat dari Imam Hanafi bahwa badal haji boleh dilakukan oleh anak kecil asalkan anak tersebut sudah memenuhi syarat mumayyiz atau dapat membedakan mana yang baik dan buruk. Meskipun demikian mayoritas ulama berpendapat bahwa badal haji yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya tidak sah meskipun anak tersebut sudah memenuhi syarat mumayyiz.

 

6. Hanya untuk satu orang

 

Orang yang membadalkan haji hendaknya membadalkan haji hanya untuk satu orang. Jadi, tidak diperbolehkan membadalkan haji untuk beberapa orang sekaligus.

 

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Tanggungjawab Tour Leader pada Perjalanan Umrah

 

Wallahu a’lam bish-shawab. 

Itulah syarat-syarat melakukan badal haji. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Batemuri yang membaca.

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp