Batemuritour.com- Sebagai lembaga yang mengemban amanah mengelola keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan jamaah. Salah satu inisiatif terbaru yang patut diapresiasi adalah kebijakan "Nilai Manfaat VA" atau Nilai Manfaat Virtual Account. Konsep ini merupakan terobosan dalam penyaluran keuntungan dari investasi dana haji secara lebih adil dan transparan.
Baca Juga : 3 Kegunaan Nilai Manfaat Haji Agar Lebih Optimal dalam Ibadah Haji
Apa sebenarnya Nilai Manfaat VA itu? Secara sederhana, ia adalah alokasi Nilai Manfaat (keuntungan) dari Setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan/atau BPIH Khusus yang diberikan BPKH secara berkala ke Rekening Virtual masing-masing jamaah. Dengan kata lain, setiap jamaah akan memiliki "tabungan" tersendiri yang terus bertambah dari Nilai Manfaat yang diperoleh BPKH melalui investasi syariah.
Namun, tidak semua jamaah bisa menerima Nilai Manfaat VA begitu saja. BPKH telah menetapkan kriteria khusus untuk menentukan siapa yang berhak menerima Nilai Manfaat VA. Kriteria ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022, yang meliputi:
1. Jamaah Haji daftar tunggu yang telah memiliki nomor porsi keberangkatan.
2. Jamaah Haji yang sudah membayar Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ke Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, namun belum mendapatkan nomor porsi.
3. Jamaah Haji yang melakukan pembatalan keberangkatan, di mana pada saat pendistribusian Nilai Manfaat, Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) mereka belum ditutup.
4. Jamaah Haji yang telah berangkat pada tahun berjalan, di mana pada saat pendistribusian Nilai Manfaat, RTJH mereka belum ditutup.
Baca Juga : 5 Prinsip Dalam Pengelolaan Nilai Manfaat Haji Agar Lebih Bermanfaat
Aturan ini memastikan bahwa Nilai Manfaat VA disalurkan secara adil dan tepat sasaran. BPKH memahami bahwa setiap jamaah memiliki status yang berbeda-beda dalam proses haji, mulai dari mereka yang baru mendaftar hingga yang telah berangkat. Dengan mengalokasikan Nilai Manfaat VA berdasarkan kriteria ini, BPKH memastikan bahwa setiap jamaah yang memenuhi syarat mendapatkan haknya.
Kebijakan ini juga menjamin keadilan bagi jamaah yang melakukan pembatalan keberangkatan. Selama RTJH mereka belum ditutup, mereka tetap berhak menerima Nilai Manfaat VA yang terakumulasi sebelum pembatalan. Ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas BPKH dalam mengelola dana haji, di mana setiap rupiah dipertanggungjawabkan.
Adapun bagi jamaah yang belum menerima Nilai Manfaat VA pada periode tertentu, BPKH memiliki kebijakan khusus. Mereka akan menerima Nilai Manfaat VA tersebut pada periode berikutnya, sehingga tidak ada yang terlewatkan. Ini menunjukkan komitmen BPKH untuk memastikan semua jamaah yang berhak mendapatkan haknya, tanpa terkecuali.
Transparansi menjadi kunci dalam implementasi kebijakan Nilai Manfaat VA. BPKH secara rutin mempublikasikan informasi terkait, termasuk kriteria penerima, jumlah yang didistribusikan, dan mekanisme distribusi. Jamaah dapat dengan mudah mengakses informasi ini melalui website, aplikasi mobile, atau saluran komunikasi resmi lainnya.
Dengan kebijakan Nilai Manfaat VA ini, BPKH mengubah paradigma pengelolaan dana haji. Dana tersebut tidak hanya disimpan begitu saja, tetapi diinvestasikan secara produktif sesuai prinsip syariah. Keuntungan dari investasi ini kemudian didistribusikan kembali kepada jamaah, bukan disimpan oleh BPKH sendiri. Ini sejalan dengan semangat ekonomi Islam yang mengedepankan keadilan dan pembagian manfaat secara merata.
Lebih dari itu, kebijakan Nilai Manfaat VA menunjukkan bahwa BPKH tidak hanya memperhatikan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga aspek kesejahteraan jamaah. Dengan memberikan "bunga" dari investasi dana haji kepada masing-masing individu, BPKH membantu meringankan beban finansial jamaah dan memastikan bahwa mereka mendapatkan haknya secara adil.
Baca Juga : 3 Tujuan Adanya Nilai Manfaat Haji Agar Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Aman
Singkatnya, Nilai Manfaat VA adalah bukti nyata bahwa BPKH serius dalam mengelola dana haji sesuai prinsip-prinsip syariah, di mana keuntungan finansial harus dibarengi dengan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan syariah.