Memahami Makna Maqashid Syariah dalam Ilmu Fiqih

By. Ibnu Fikri Ghozali - 06 Jun 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Maqashid syariah adalah konsep dalam hukum Islam yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan (manfaat) dan menghindarkan kemudaratan (bahaya) bagi umat manusia. Secara bahasa, maqashid adalah bentuk jamak dari maqshud, yang berarti 'tujuan'. Dengan demikian, maqashid syariah berarti tujuan-tujuan syariah, yaitu aturan-aturan Islam yang bertujuan menciptakan kebaikan dan kesejahteraan bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat.

 

Baca juga: Abdurrahman Bin Auf, Pedagang Handal yang Ahli Ibadah

 

Menurut Imam Asy-Syatibi, maqashid syariah memiliki lima tujuan utama yang dikenal dengan lima prinsip dasar, yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Berikut penjelasannya:

 

1. Menjaga Agama (Hifdzu Ad-Din)

Menjaga agama berarti memastikan kebebasan berkeyakinan dan beribadah tanpa adanya pemaksaan atau tekanan. Hal ini termasuk melindungi praktik-praktik ibadah seperti sholat, dzikir, dan amal lainnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 256:

 

لَآ إِكْرَاهَ فِى ٱلدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ ٱلرُّشْدُ مِنَ ٱلْغَىِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِٱلطَّٰغُوتِ وَيُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱسْتَمْسَكَ بِٱلْعُرْوَةِ ٱلْوُثْقَىٰ لَا ٱنفِصَامَ لَهَا ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

 

2. Menjaga Jiwa (Hifdzu An-Nafs)

Menjaga jiwa berarti melindungi nyawa manusia dari bahaya dan ancaman. Prinsip ini dibagi menjadi tiga tingkatan kepentingan:

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Furqan ayat 68:

 

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

 

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)."

 

Dharuriyyat

Kebutuhan dasar yang jika tidak terpenuhi dapat mengancam nyawa, seperti makanan dan minuman.

 

Hajiyat

Kebutuhan sekunder yang jika tidak terpenuhi tidak akan mengancam nyawa, namun dapat menyebabkan kesulitan.

 

Tahsiniyat

Hal-hal yang meningkatkan kualitas hidup namun tidak mendesak, seperti tata cara makan yang sopan.

 

Baca juga: Kandungan Surah Al-Baqarah, Surah Terpanjang di Al-Qur'an

 

3. Menjaga Akal (Hifdzu Aql)

Menjaga akal berarti melindungi kemampuan berpikir dan memahami manusia. Ini mencakup pendidikan dan penghindaran dari hal-hal yang merusak akal, seperti alkohol dan narkoba. Dalam surat Al-Imran ayat 190-191, Allah SWT berfirman:

 

اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لأيَاتٍ لأُولِى الألْبَابِۙ الَّذِيْنَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلى جُنُوْبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُوْنَ فِيْ خَلْقِ السَّمَوَاٰتِ وَالأرْضِۚ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هذَا بَاطِلاۚ سُبْحاٰنَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

 

Artinya: "Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (190), (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka)."

 

4. Menjaga Keturunan (Hifdzu An-Nasl)

 

Menjaga keturunan berarti memastikan kelangsungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Ini termasuk menjaga moral dan etika dalam masyarakat, serta mencegah perilaku yang merusak, seperti perzinahan.

 

5. Menjaga Harta (Hifdzu Al-Mal)

Menjaga harta berarti memastikan bahwa harta diperoleh dan digunakan secara halal dan sesuai dengan hukum Allah. Ini mencakup melindungi hak milik dan menghindari pencurian serta penipuan. Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:

 

وَلا تَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَا اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

 

Baca juga: 3 Tujuan Adanya Nilai Manfaat Haji Agar Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Aman

 

Maqashid syariah adalah konsep yang sangat fundamental dalam Islam yang menekankan pentingnya mencapai kemaslahatan dan menghindari kemudaratan. Dengan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, umat Islam dapat menjalani kehidupan yang penuh berkah dan selaras dengan ajaran Islam, serta memastikan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang maqashid syariah dan bagaimana konsep ini diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp