Batemuritour.com- Ibadah haji dan umrah merupakan rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim. Keduanya memiliki makna spiritual yang mendalam dan menjadi salah satu puncak ibadah yang didambakan oleh setiap Muslim. Dalam rangka memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berjalan dengan baik, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berikut adalah tujuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan undang-undang tersebut.
Baca Juga : 10 Asas-Asas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
1. Memberikan Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah
a. Pembinaan
Pembinaan merupakan upaya untuk memastikan bahwa jemaah haji dan umrah memahami dengan benar tata cara pelaksanaan ibadah sesuai dengan syariat Islam. Ini mencakup berbagai aspek mulai dari manasik haji dan umrah, pendidikan keagamaan, hingga penyediaan informasi yang akurat mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah tersebut. Pembinaan ini sangat penting agar jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan agama.
b. Pelayanan
Pelayanan mencakup segala bentuk fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada jemaah haji dan umrah. Ini meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, serta layanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan tenang. Pelayanan yang baik juga mencakup dukungan logistik dan administrasi, termasuk pengurusan visa, dokumen perjalanan, dan bantuan di Tanah Suci.
c. Perlindungan
Baca Juga : Haji Qiran: Pengertian dan Tata Cara
Perlindungan adalah aspek yang tidak kalah penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ini mencakup berbagai upaya untuk melindungi jemaah dari berbagai risiko, baik yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, maupun keamanan. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan, termasuk dalam situasi darurat atau bencana.
2. Mewujudkan Kemandirian dan Ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
a. Kemandirian
Kemandirian dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berarti bahwa Indonesia mampu secara mandiri mengelola seluruh proses penyelenggaraan ibadah tersebut tanpa tergantung pada pihak asing. Ini mencakup kemampuan untuk mengatur pembiayaan, manajemen logistik, serta penyediaan layanan yang memadai bagi jemaah. Kemandirian ini juga mencerminkan kemampuan Indonesia dalam mengembangkan sistem dan teknologi yang mendukung penyelenggaraan ibadah secara efisien.
b. Ketahanan
Ketahanan dalam konteks ini mengacu pada kemampuan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang mungkin timbul. Ini termasuk kemampuan untuk mengatasi kendala-kendala seperti perubahan regulasi internasional, situasi politik yang tidak stabil, serta berbagai faktor eksternal lainnya. Ketahanan juga berarti adanya mekanisme untuk menjaga kelangsungan pelayanan yang optimal meskipun menghadapi berbagai situasi krisis.
Baca Juga : Thawaf yang Termasuk dalam Rukun Haji
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang maksimal bagi jemaah, serta mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraannya. Dengan demikian, jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyuk, dan sesuai dengan syariat Islam, serta negara mampu mengelola penyelenggaraan ibadah ini secara mandiri dan tahan terhadap berbagai tantangan.