Batemuritour.com- Haji Qiran merupakan salah satu dari tiga jenis ibadah haji yang dapat dilakukan oleh umat Islam. Secara bahasa, "qiran" berasal dari kata yang berarti menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam konteks haji, istilah ini digunakan untuk menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu niat dan gerakan.
Baca juga: Kenali Pengertian Haji Tamattu' dan Tata Cara Pelaksanaannya
Menurut istilah syar'i, Haji Qiran adalah ketika seorang Muslim berihram dengan niat untuk melaksanakan umrah sekaligus haji dalam satu waktu. Artinya, sejak awal berihram di miqat, jemaah berniat untuk mengerjakan kedua ibadah tersebut secara bersamaan.
Dalil mengenai pelaksanaan Haji Qiran bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
"Kami berangkat bersama Nabi SAW pada tahun Haji Wada' (perpisahan). Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan Rasulullah SAW berihram untuk haji. Adapun orang yang berihram untuk haji atau menggabungkan haji dan umrah maka mereka tidak bertahallul sampai hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah)." (HR Bukhari)
Pelaksanaan Haji Qiran dianggap lebih singkat karena jemaah menggabungkan dua ibadah dalam satu niat dan gerakan. Berikut adalah tahapan pelaksanaan Haji Qiran:
1. Ihram dari Miqat: Jemaah berihram dengan niat untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan. Lafal niatnya:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ
Latin: Labbaika allahumma bihajjin wa 'umratin Artinya: "Ya Allah, aku bertalbiyah (memenuhi panggilan-Mu) dengan melakukan haji dan umrah."
2. Pelaksanaan Umrah dan Haji: Jemaah melaksanakan tawaf, sa'i, dan tahallul untuk umrah. Namun, jemaah tidak bertahallul hingga selesai melaksanakan seluruh rangkaian haji.
3. Tawaf dan Sa'i Sekali: Jemaah hanya perlu melakukan satu kali tawaf dan sa'i yang berlaku untuk umrah dan haji, sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
"Mereka yang menggabungkan antara haji dan umrah (qiran) cukup melakukan satu kali tawaf saja." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA yang melakukan haji qiran:
"Cukup bagimu satu kali tawaf dan sa'i antara Shafa dan Marwah untuk haji dan umrahmu." (HR Muslim)
Jemaah yang melaksanakan Haji Qiran wajib membayar dam (denda) berupa penyembelihan hewan kurban. Dam ini harus dilaksanakan di Tanah Haram, sama seperti ketentuan dalam Haji Tamattu.
Baca juga: Malapetaka Akhir Zaman dengan Hilangnya Ilmu Agama
Haji Qiran adalah salah satu cara melaksanakan haji yang lebih ringkas karena menggabungkan niat dan pelaksanaan umrah dan haji secara bersamaan. Ini memberikan kemudahan bagi jemaah dalam menjalankan kedua ibadah tanpa harus memisahkan waktu dan niat antara umrah dan haji. Namun, pelaksanaan Haji Qiran juga mensyaratkan pembayaran dam sebagai bentuk denda yang harus ditunaikan oleh jemaah. Semoga informasi ini bermanfaat dalam memahami pelaksanaan Haji Qiran.