Batemuritour.com- Dalam penyelenggaraan ibadah haji, terkadang terdapat situasi di mana beberapa calon jemaah haji harus menunda keberangkatan mereka karena alasan tertentu. Untuk mengisi kekosongan kuota akibat penundaan tersebut, Kementerian Agama memiliki mekanisme yang terstruktur dan efisien agar semua calon jemaah haji terakomodasi dengan baik.
Baca Juga : Inilah Lama Penetapan Kuota Haji Reguler Supaya Ibadah Haji Menjadi Kondusif
Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:
A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda
Langkah pertama dalam mekanisme ini adalah mengidentifikasi penyebab penundaan keberangkatan jemaah haji. Terdapat dua kemungkinan utama:
1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan Lainnya
a. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti jika terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.
b. Jika jemaah yang sakit sembuh dan visanya sudah tersedia, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi untuk pemberangkatan.
2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil
Jemaah dengan kondisi ini otomatis dibatalkan atau ditunda keberangkatannya.
B. Permohonan oleh Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.
C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda
1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa
a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen.
b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa.
Baca Juga : 2 Faktor Penetapan Kuota Haji Reguler oleh Kementerian Agama agar Pelaksanaan Lebih Adil
2. Entry Jemaah Tunda
Kemenag Kabupaten/Kota melakukan entry jemaah tunda pada Aplikasi SISKOHAT.
3. Penentuan Jemaah Cadangan
Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan pengganti yang akan mengisi seat kosong paling lambat lima hari sebelum masa pengajuan visa berakhir, dengan urutan kriteria sebagai berikut:
a. Berdasarkan urutan nomor porsi
b. Yang akan digabung dengan mahramnya
c. Yang siap untuk berangkat
4. Entry Jemaah Cadangan Berhak Berangkat
Subdit Pendaftaran melakukan entry jemaah cadangan lunas yang berhak berangkat sesuai usulan.
5. Entry dalam Pra-Manifest
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan entry jemaah cadangan lunas ke dalam pra-manifest.
6. Jemaah Siap Berangkat
Jemaah cadangan siap diberangkatkan.
Mekanisme ini dirancang untuk memastikan proses penggantian jemaah tunda berjalan dengan lancar dan efisien. Dengan adanya prosedur yang jelas dan terstruktur, kekosongan kuota dapat segera diisi oleh calon jemaah haji yang telah menunggu giliran mereka.
Selain itu, mekanisme ini juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti urutan nomor porsi, penggabungan dengan mahram, dan kesiapan calon jemaah dalam menentukan prioritas penggantian. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang adil dan nyaman bagi seluruh calon jemaah haji.
Baca Juga : Inilah 5 Kategori Jemaah Haji Yang Berhak Mendapatkan Kuota Haji Reguler Saat Perpanjangan
Transparansi informasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Provinsi, dan Kemenag Kabupaten/Kota menjadi kunci utama dalam kesuksesan pelaksanaan mekanisme ini. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar, dan setiap calon jemaah haji dapat menunaikan kewajiban suci ini sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.