Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Apa yang terbesit dibenak kalian jika mendengar tentang biaya pergi haji atau ongkos naik haji? Pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah Bipih, BPIH, dan Nilai Manfaat. Selama ini kebanyakan masyarakat mengira bahwa ketiga istilah ini merupakan hal yang sama karena sama-sama berhubungan dengan biaya pergi haji. Namun ternyata, meskipun sama-sama berhubungan dengan biaya pergi haji, ketiga istilah ini merupakan tiga hal yang berbeda.
Biaya ibadah haji terdiri dari dua unsur utama yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Gabungan dari dua unsur ini kemudian disebut dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Bipih merupakan sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan melaksanakan ibadah haji. Pembayaran Bipih dilakukan melalui dua tahap, yang pertama yaitu saat mendaftarkan diri untuk mendapat porsi haji atau biasa disebut dengan setoran awal Bipih dan yang kedua yaitu pada saat akan berangkat haji yang disebut dengan dana setoran pelunasan Bipih. Sedangkan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sederhananya, BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji.
Baca Juga: Haji Reguler, Begini Cara Pendaftarannya
Selama ini, mayoritas masyarakat hanya mengetahui perihal besaran Bipih, bukan besaran total BPIH. Sehingga, masyarakat kemudian salah paham ketika mendengar kenaikan biaya pergi haji di tahun 2023. Masyarakat berpikir bahwa kenaikan yang dimaksud adalah kenaikan Bipih yang dibayarkan masyarakat pada tahun 2022 sebesar 35 juta ke 90 juta di tahun 2023. Padahal Bipih dan BPIH adalah perbandingan yang tidak sesuai.
Dikutip dari hajikalsel.kemenag.go.id, Nilai Manfaat merupakan dana/keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019. Sederhananya, Nilai Manfaat adalah hasil dari pengelolaan uang setoran jamaah yang disetorkan melalui BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih dan dikelola oleh pemerintah. Nilai Manfaat bukan hanya milik jamaah haji yang akan berangkat, namun juga milik jamaah haji yang sedang menunggu antrean yang jumlahnya jauhu lebih banyak.
Kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat kemudian menimbulkan konflik dan tanda tanya besar karena mereka beranggapan bahwa biaya pergi haji naik sangat drastis dari nominal 35 juta ke 90 juta. Hal ini dikarenakan mayoritas masyarakat hanya mengetahui perihal Bipih, karena Bipih lebih banyak digembor-gemborkan. Oleh karena itu, pemerintah mencoba untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan besaran total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BIPIH. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak lagi hanya berpatokan pada Bipih seperti sebelumnya.
Baca Juga: Rekam Biometrik Visa Haji, Tersedia di Play Store
Itu dia informasi tentang biaya pergi haji atau onh, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri sekalian.
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com