Arti Berakal dalam Syarat Taklif Sholat

By. Darma Taujiharrahman - 17 Apr 2023

Bagikan:
img

batemuritour.com - Dalam ajaran Islam secara umum diketahui bahwa syarat dalam melaksanakan ibadah sholat adalah dibagi menjadi dua macam yang pertama yaitu syarat taklif dan yang kedua adalah syarat sah.

 

Pengertian syarat taklif juga dapat dijelaskan dalam arti syarat diwajibkannya bagi kriteria seseorang tertentu yaitu mereka yang muslim, baligh dan juga berakal. Ketika seseorang belum memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan taklif maka belum ada kewajiban baginya untuk melaksanakan sholat.

 

Dalam penjelasan syarat taklif. Muslim mengenal salah satu syaratnya adalah berakal. Berakal merupakan salah satu dari tiga syarat taklif yang memiliki pembahasan menarik. Hal ini karena ada beberapa kondisi tertentu yang menerangkan seseorang dalam keadaan tidak berakal. Keadaan tersebut dijelaskan dalam keterangan diantaranya sebagai berikut:

  1. Orang gila, maka tidak diwajibkan sholat bagi orang gila hal ini juga termasuk bagi orang ayan dan orang mabuk.
  2. Orang yang tidur, maka bagi mereka yang tidur untuk mensegerakan sholat setelah dia terbangun dari tidurnya.
  3. Orang yang lupa, sebagaimana berlaku bagi mereka yang tidur, orang yang lupa diharuskan mensegerakan sholat seketika setelah dia ingat.

 

Baca juga:

 

Selain dari syarat taklif berupa berakal ada 2 syarat lainnya yang tergolong dalam syarat taklif yaitu Muslim dan Baligh. Pengertian muslim adalah mereka yang telah berikrar dan bersaksi melalui lafal syahadat.

 

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
 

"Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah".

Artinya:

"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".
 

Maka bagi mereka yang belum mengikrarkan dua kalimat syahadat belum diwajibak untuk melaksanakan sholat-sholat fardu.

 

Sedangkan Baligh secara biologis ditunjukkan dengan keluarnya mani (mimpi basah) bagi laki-laki dan perempuan bagi perempuan adalah telah mengalami haid atau menstruasi sebagaimana dijelaskan pada al Quran surat an-Nur ayat 69

 

وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Apabila anak-anak di antaramu telah sampai umur dewasa, hendaklah mereka meminta izin seperti halnya orang-orang yang (telah dewasa) sebelum mereka (juga) meminta izin Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

 

Umumnya usia baligh dimulai saat memasuki tahun ke 15, dan bagi mereka yang belum memenuhi ciri-ciri tersebut maka belum diwajibkan bagi mereka untuk mengerjakan sholat. Sebagai contoh seorang bayi ataupun balita.

 

Syarat sah

Selain daripada syarat taklif dalam sholat, perlu dikenal juga mengenai istilah syarat sah sholat. Berbeda dengan syarat taklif, syarat sah memiliki pengertian yang spesifik tentang pelaksanaannya yaitu bersuci, masuk waktu sholat dan menghadap arah kiblat.

 

Meski begitu dalam beberapa kesempatan sering terjadi adanya rukhsah ataupun keringanan dalam memahami syarat menghadap kiblat diantaranya bagi mereka yang sholat di dalam kendaraan ataupun dalam keadaan tidur.

 

Begitupun pada syarat masuknya waktu sholat, dalam beberapa sholat sunnah diketahui ada yang tidak memastikan waktu khusus dalam pelaksanaanya contohnya adalah sholat sunnah mutlak.

 

Baca juga:

 

Waallahu A'alam Bisshowab

 

Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp