7 Syarat Pengajuan Permohonan Izin Mendirikan KBIHU agar Siap Membimbing Jemaah Haji

By. Miftahul Jannah - 12 Aug 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) merupakan organisasi yang memiliki peran penting dalam membimbing dan mempersiapkan jemaah haji dan umrah agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam. Mendirikan KBIHU bukanlah perkara mudah, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendiri. Berikut ini adalah beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi dalam pengajuan permohonan izin mendirikan KBIHU.

 

Baca Juga : 3 Standar Sumber Daya Manusia pada KBIHU agar Pelayanan Jemaah Lebih Berkualitas

 

 1. Status Hukum dan Akta Pendirian

 

Syarat pertama untuk mendirikan KBIHU adalah memiliki status hukum yang sah. Calon pendiri KBIHU harus memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta ini harus mencakup nama, alamat, tujuan, dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan tugas dan fungsi KBIHU.

 

 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

 

Setiap KBIHU harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur secara rinci tentang struktur organisasi, tugas dan wewenang pengurus, serta mekanisme kerja. AD/ART ini harus disusun dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 3. Struktur Organisasi

 

Syarat lainnya adalah memiliki struktur organisasi yang jelas dan lengkap. Struktur organisasi KBIHU setidaknya harus terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan pembimbing ibadah yang bersertifikat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa KBIHU dapat beroperasi dengan efisien dan profesional.

 

 4. Sertifikat Pembimbing Ibadah

 

Pembimbing ibadah yang akan bertugas di KBIHU harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pembimbing memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai dalam membimbing jemaah haji dan umrah. Sertifikat ini juga menjadi bukti bahwa pembimbing telah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Baca Juga : 6 Standar Sarana dan Prasarana KBIHU agar Jemaah Mendapatkan Layanan Terbaik

 

 5. Sarana dan Prasarana

 

Untuk mendapatkan izin mendirikan KBIHU, calon pendiri juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Ini termasuk memiliki kantor yang jelas dengan alamat yang tetap, tempat untuk melaksanakan bimbingan, serta fasilitas pendukung lainnya seperti komputer, printer, dan kendaraan operasional. Sarana dan prasarana ini harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

 

 6. Surat Rekomendasi

 

Selain syarat-syarat di atas, calon pendiri KBIHU juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Surat rekomendasi ini merupakan bukti bahwa pendirian KBIHU telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang di tingkat regional.

 

 7. Proposal Kegiatan

 

Terakhir, calon pendiri harus menyusun proposal kegiatan yang menjelaskan secara rinci rencana kegiatan KBIHU, termasuk program bimbingan manasik haji dan umrah yang akan dilaksanakan. Proposal ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan operasional KBIHU dan harus disetujui oleh Kementerian Agama.

 

Baca Juga : 4 Standar Administrasi KBIHU agar Pelayanan Jemaah Lebih Optimal

 

Mendirikan KBIHU memerlukan persiapan yang matang dan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan operasional. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, calon pendiri KBIHU dapat mengajukan permohonan izin ke Kementerian Agama dan mulai berkontribusi dalam membimbing jemaah haji dan umrah agar dapat menjalankan ibadah dengan sebaik-baiknya.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp