Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima dimana ibadah haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Istithaah secara umum memiliki arti mampu. Dalam ibadah haji, istithaah berarti mampu untuk melaksanakan ibadah haji baik secara finansial, jasmani, dan rohani.
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh bagi Jamaah Haji dan Umrah
Selain memiliki bekal finansial yang cukup, jamaah haji juga harus memenuhi istithaah secara jasmani atau Kesehatan. Dikutip dari kemenag.go.id, secara istithaah kesehatan jamaah haji dapat dibagi menjadi empat kategori.
1. Jamaah yang memenuhi kriteria istrithaah
Jamaah yang memenuhi kriteria istithaah adalah para jamaah yang sehat secara fisik dan tidak memiliki masalah kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.
2. Jamaah yang memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan
Jamaah yang masuk dalam kategori ini merupakan para jamaah risti (resiko tinggi). Jamaah risti adalah jamaah lansia yang usianya lebih dari 60 tahun dan menderita penyakit tertentu sehingga jamaah ini dapat berangkat menunaikan ibadah haji namun dengan pendampingan.
Ada 3 kriteria pendampingan yaitu orang yang bisa mengantarkan, obat-obatan yang rutin diminum (hypertensi), atau alat-alat kesehatan yang harus disertakan.
Baca Juga: Pentingnya Vaksin Haji atau Vaksin Meningitis yang Perlu Diketahui
Jemaah dengan kategori kedua ini jumlahnya sangat banyak sehingga diperlukan adanya pemilihan. Bahkan, karena banyaknya jumlah jamaah dengan kategori ini sampai membuat adanya kemungkinan rekomendasi untuk membentuk sebuah kloter khusus yang perlu pendampingan. Sehingga, jamaah dengan kondisi seperti ini diberikan petugas khusus, baik petugas Kesehatan maupun pembimbing ibadah.
3. Jamaah tidak memenuhi kriteria istithaah dalam kurun waktu tertentu
Artinya, jika beberapa hal yang dipersyaratkan sudah terpenuhi, maka jamaah tersebut dapat masuk ke kategori istithaah. Jamaah seperti ini dapat disebut dengan kondisi istithaah bersyarat.
Contohnya adalah jamaah haji yang belum melakukan vaksin meningitis, jika jamaah sudah melaksanakan vaksin, maka jamaah memenuhi syarat istithaah. Conloh lain adalah ketika jamaah haji yang akan berangkat terkena penyakit menular yang berpotensi menjadi wabah seperti SARS, Mers, dan Covid. Ketika jamaah sudah dinyatakan negative dari virus ini maka jamaan sudah memenuhi syarat istithaah dan dapat diberangkatkan.
4. Jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji
Jamaah yang masuk kedalam kategori ini adalah jamaah dengan kondisi klinis yang jika melakukan aktivitas dalam kondisi tertentu akan mengancam jiwa. Contohnya adalah jamaah yang paru-parunya sudah tidak berfungsi dengan baik, gagal jantung stadium empat, dan gagal ginjal kronik stadium empat yang mengakibatkan jamaah harus melakukan cuci darah secara rutin. Jika jamaah sudah masuk kedalam kategori ini maka dia tidak diberi kesempatan untuk pelunasan, tidak diberi surat pemanggilan asrama haji, dan tidak diperkenankan mendapat vaksin meningitis.
Baca Juga: Ini Dia Perlengkapan Ibadah Umrah yang Harus Kamu Bawa Sebelum Berangkat Umrah
Itulah informasi mengenai kategori istithaah kesehatan dalam ibadah haji, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Sobat Batemuri sekalian.
Sekian pembahasan Batemuritour kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com