Batemuritour.com- Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang. Harta yang dikenakan zakat mal mencakup emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan lainnya. Kewajiban ini penting sebagai wujud kepedulian sosial dan ibadah yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang telah mencapai nisab. Namun, tidak semua harta terkena zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah nisab atau batas minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berikut ini panduan mengenai cara menghitung zakat mal.
Baca Juga : Inilah Nisab Zakat, Jenis, dan Cara Menghitungnya agar Ibadah Zakat Anda Sesuai Syariat
Nisab adalah batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang selama satu tahun sebelum diwajibkan zakat. Nisab zakat mal senilai 85 gram emas atau setara dengan harga emas di pasar pada saat itu. Misalnya, jika harga emas adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat mal adalah 85 x Rp1.000.000 = Rp85.000.000. Jadi, seseorang wajib mengeluarkan zakat mal jika kekayaannya mencapai atau melebihi nilai tersebut.
Langkah selanjutnya adalah menghitung total harta yang dimiliki. Harta yang dikenakan zakat meliputi tabungan, investasi, emas, perak, harta dagangan, serta aset produktif lainnya. Penting untuk mengecualikan hutang yang harus dibayarkan dalam waktu dekat dari total harta ini. Setelah mengurangi hutang, jumlah harta yang tersisa akan dihitung untuk zakat.
Baca Juga : 4 Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal agar Harta Anda Bersih
Zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisab dan haul (satu tahun kepemilikan). Rumus sederhana untuk menghitung zakat mal adalah:
Zakat mal = 2,5% x jumlah harta yang dimiliki
Contoh: Jika seseorang memiliki total harta sebesar Rp100.000.000 dan sudah mencapai haul, maka zakat yang harus dibayar adalah:
Zakat mal = 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000
Jumlah tersebut adalah zakat yang wajib dikeluarkan dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan lainnya.
Baca Juga : 5 Manfaat Zakat untuk Orang Lain yang Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Sosial