Batemuritour.com- Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Fungsi utama zakat adalah sebagai bentuk ibadah sekaligus cara untuk membantu mereka yang kurang mampu dalam masyarakat. Namun, tidak semua orang berhak menerima zakat. Islam telah menetapkan delapan golongan atau asnaf yang berhak mendapatkan bagian dari zakat. Siapa saja mereka? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : 4 Perbedaan Antara Zakat Fitrah dan Zakat Mal agar Harta Anda Bersih
Fakir adalah golongan orang yang sangat miskin, mereka tidak memiliki harta maupun penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka bahkan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Fakir merupakan golongan pertama yang sangat dianjurkan untuk menerima zakat.
Berbeda dengan fakir, miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Meskipun penghasilannya ada, orang miskin tetap berada di bawah garis kecukupan dan layak menerima bantuan zakat untuk menambah pendapatan mereka.
Amil zakat adalah orang-orang yang diberi tanggung jawab untuk mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat. Mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat sebagai bentuk kompensasi atas pekerjaan yang mereka lakukan. Amil zakat biasanya ditunjuk oleh lembaga zakat yang resmi.
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperkuat keimanannya. Bantuan ini dapat berupa materi yang diberikan melalui zakat. Islam sangat menganjurkan agar muallaf diberikan perhatian khusus, terutama dalam masa-masa awal mereka mengenal agama Islam.
Baca Juga : Inilah Nisab Zakat, Jenis, dan Cara Menghitungnya agar Ibadah Zakat Anda Sesuai Syariat
Riqab dalam konteks zakat adalah budak atau orang yang tertawan dan membutuhkan bantuan untuk mendapatkan kebebasan mereka. Meskipun praktik perbudakan sudah tidak ada di zaman modern, kategori ini menunjukkan pentingnya pembebasan dan penebusan orang-orang yang berada dalam situasi keterikatan atau penindasan.
Orang yang memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, terutama jika utangnya digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan bukan untuk kemewahan, dapat menerima zakat. Tujuan dari pemberian zakat kepada gharim adalah membantu mereka melunasi hutangnya sehingga tidak terbebani dengan kondisi keuangan yang sulit.
Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah. Golongan ini mencakup berbagai bentuk perjuangan, mulai dari pendidikan Islam, dakwah, hingga jihad fisabilillah. Mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk kepentingan agama Islam dan kemaslahatan umat termasuk dalam asnaf yang layak menerima zakat.
Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. Meskipun musafir tersebut memiliki kekayaan di tempat asalnya, jika mereka kehabisan biaya di tengah perjalanan, mereka berhak menerima zakat agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.
Baca Juga : Inilah Cara Menghitung Zakat Mal agar Sesuai dengan Syariat Islam
Delapan golongan penerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf, adalah mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan dari sisi ekonomi, sosial, dan spiritual. Dengan menyalurkan zakat kepada golongan yang tepat, seorang Muslim dapat berkontribusi dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan membantu saudara seiman yang membutuhkan. Memahami siapa saja yang berhak menerima zakat adalah langkah penting dalam menunaikan kewajiban ini dengan benar.