Batemuritour.com- Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan umat. Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas, terutama dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Ada berbagai jenis harta yang wajib dizakati dalam Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci jenis-jenis harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga : Kapan Anak Wajib Membayar Zakat? Simak Penjelasannya di Sini!
Harta berupa emas dan perak merupakan salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Untuk emas, zakat harus dikeluarkan jika telah mencapai nisab, yaitu 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Untuk perak, nisabnya adalah 595 gram. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki.
Barang dagangan atau aset perdagangan juga wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat perdagangan ini meliputi barang-barang yang diperdagangkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Nilai barang dagangan dihitung pada akhir tahun dan jika mencapai nisab yang setara dengan 85 gram emas, maka zakat sebesar 2,5% wajib dikeluarkan.
Zakat pertanian diwajibkan bagi hasil panen yang mencapai nisab, yaitu 653 kg bahan makanan pokok (seperti padi atau gandum). Zakat ini dihitung dari hasil panen bersih, dengan kadar 5% untuk hasil pertanian yang diairi oleh air hujan dan 10% untuk yang diairi dengan tenaga atau biaya sendiri.
Baca Juga : Cara Menentukan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Menurut Syariat Islam
Hewan ternak seperti sapi, kambing, dan unta yang dipelihara untuk diambil manfaatnya juga termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan tergantung pada jenis dan jumlah hewan yang dimiliki. Misalnya, untuk kambing, nisabnya adalah 40 ekor kambing, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing.
Zakat penghasilan, atau yang sering disebut zakat profesi, adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau gaji seseorang. Zakat ini juga dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan yang mencapai nisab setara dengan 85 gram emas.
Tabungan yang disimpan di bank juga wajib dikeluarkan zakatnya jika jumlah tabungan tersebut mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun. Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total saldo tabungan yang mencapai nisab.
Baca Juga : 6 Cara Menyalurkan Zakat dengan Benar dan Sesuai Syariat Islam agar Kewajiban Zakat Anda Tersalurkan Tepat
Harta yang wajib dizakati sangat beragam, mencakup emas, perak, perdagangan, pertanian, hewan ternak, penghasilan, dan tabungan. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan memahami jenis-jenis harta yang wajib dizakati, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah zakat dengan baik dan benar sesuai ketentuan syariat.