3 Syarat Wajib Melakukan Zakat Fitrah Agar Sesuai dengan Syariat Islam

By. Miftahul Jannah - 09 Sep 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting bagi umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ibadah ini tidak hanya berfungsi sebagai pembersih jiwa, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama. Artikel ini akan membahas secara rinci syarat-syarat wajib zakat fitrah berdasarkan Al-Qur'an, Hadits, dan pendapat para ulama.

 

Baca Juga : 6 Dampak Mengabaikan Kewajiban Zakat terhadap Kehidupan Umat Islam

 

1. Beragama Islam

 

Syarat pertama dan yang paling mendasar untuk menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267:

 

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..."

 

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah, diperuntukkan bagi orang-orang yang beriman, yaitu umat Islam. Non-Muslim tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, meskipun mereka diperbolehkan untuk memberikan sedekah.

 

2. Hidup pada Saat Bulan Ramadhan

 

Syarat kedua adalah hidup pada saat bulan Ramadhan. Ini berarti bahwa seseorang yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sebaliknya, bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan sudah terkena kewajiban zakat fitrah.

 

Baca Juga : 5 Hal yang Terjadi Jika Zakat Fitrah Tidak Dibayar Tepat Waktu

 

Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 juga menegaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang hidup pada sebagian atau seluruh bulan Ramadhan. Ini menunjukkan pentingnya moment Ramadhan dalam kaitannya dengan kewajiban zakat fitrah.

 

3. Memiliki Kelebihan Kebutuhan Pokok

 

Syarat ketiga adalah memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Ini berarti bahwa seseorang harus memiliki harta atau makanan yang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

 

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 memperkuat hal ini dengan menyatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan atas orang yang mampu membayarnya. Kemampuan ini diukur dari adanya kelebihan kebutuhan pokok untuk diri dan keluarganya pada malam dan hari raya Idul Fitri.

 

Shaikh Yusuf Qardawi, seorang ulama kontemporer yang terkenal, juga menekankan pentingnya syarat ini. Beliau berpendapat bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang yang tidak memiliki kelebihan makanan atau harta untuk hari raya Idul Fitri. Ini sejalan dengan prinsip Islam yang tidak membebankan seseorang melebihi kemampuannya.

 

Memahami syarat-syarat wajib zakat fitrah sangatlah penting bagi setiap Muslim. Dengan mengetahui dan memenuhi ketiga syarat ini - beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok - kita dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan benar dan penuh keyakinan.

 

Zakat fitrah bukan hanya sebuah ritual tahunan, tetapi merupakan manifestasi dari kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam. Dengan membayar zakat fitrah, kita tidak hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama Ramadhan, tetapi juga membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang kurang mampu.

 

Baca Juga : 6 Macam Niat Zakat Fitrah agar Tidak Salah Saat Berzakat

 

Mari kita jadikan momentum Ramadhan dan Idul Fitri ini sebagai sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, kita telah melaksanakan salah satu kewajiban penting dalam Islam, sekaligus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp