Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Wafat atau meninggal dunia merupakan ketetapan dari Allah SWT yang tidak bisa dihindari oleh setiap makhluk yang hidup. Meninggal dunia bisa terjadi kapan saja dan dimana saja sesuai dengan takdir masing-masing individu. Begitupula saat menunaikan ibadah haji. Setiap tahun selalu ada yang meninggal dunia pada saat menunaikan ibadah haji. Hal ini tidak bisa di prediksi dan dihindari oleh jamaah haji meskipun ibadah haji yang dijalankan belum tuntas dilakukan. Meskipun demikian, meninggal dunia pada saat menunaikan ibadah haji atau umrah memiliki keutamaan tersendiri. Apa keutamannya?
Baca Juga: 5 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh bagi Jamaah Haji dan Umrah
Berikut keutamaan meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji dan umrah:
Berikut cara mengurus jamaah haji yang meninggal saat ihram:
Hal-hal tersebut dilakukan karena mereka akan dibangkitkan di hari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wewangian, tidak menutupi kepala dan wajahnya. Adapun tujuan dari memandikan jenazah dengan daun bidara adalah agar jasad tetap harum. Jamaah haji yang meninggal saat dalam kondisi ihram akan dibangkitkan di hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
Perawatan jenazah ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas R.A yang artinya:
“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehinnga meninggal. Maka, Nabi Muhammad SAW berkata: ‘Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain (dalam riwayat lain disebutkan ‘sua potong kainnya’) dan jangan diberi wewangian. Jangan tutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”
Jamaah haji dan umrah yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji dan umrah maka pahalanya ditulis hingga hari kiamat. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hirairah R.A. Dari Abu Hurairah R.A ia berkata, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati, maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”
Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam keadaan beribadah haji. Misalnya, jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji namun pesawat yang ditunggangi dari negaranya terjatuh dan jamaah belum melakikan ihram, maka jamaah tersebut tidak termasuk dalam bab “meninggal ketika ibadah haji dan umrah”. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah bahwa jika jamaah meninggal karena kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi, Allah akan membalas sesuai dengan niatnya. Adapun jika sudah berihram kemudian terjadi kecelakaan seperti kendaraan yang ditungganginya tertabrak, maka cara mengurus jenazahnya sesuai dengan hadits yang telah disebutkan diatas.
Jika jamaah meninggal ketika melaksanakan ibadah haji (sudah berihram) maka, ibadah haji tidak perlu di qadhakan oleh walinya pada tahun depan. Didalam hadits telah disebutkan bahwa jamaah akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah di hari kiamat. Hal ini menunjukkan bahwa jamaah sudah mencukupi hajinya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak memerintahkan untuk diqadhakan hajinya jamaah yang meninggal karena statusnya ia sudah berhaji.
Baca Juga: Bolehkah Kita Menunda Sholat? Mengenal Pembagian Waktu Sholat
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com