Batemuritour.com - Sujud sahwi merupakan ibadah yang juga ada dalam Islam. Sujud sahwi dilakukan karena ada yang lupa dalam gerakan shalat. Sujud sahwi yang dilakukan gunanya sebagai pengganti gerakan shalat yang terlupakan. Kata sahwi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang memiliki arti lupa atau lalai. Menurut ahli fiqih, sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelahnya karena ada kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.
Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits dan dikisahkan oleh Abu Sa’id Al khudri, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila kalian ragu (dalam jumlah bilangan rakaat) shalat, maka tinggalkan keraguan dan ambillah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan terhadap setan.” (HR.Muslim no 571).
Seorang muslim melakukan sujud sahwi dalam shalatnya, apabila:
Sejumlah hadits dan para ulama bersepakat, bahwa sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapapun kesalahan dalam sholatnya. Sujud sahwi menurut Sunnah dilakukan di dalam salam. Berikut tata cara melakukan sujud sahwi, yaitu:
Sebagian ulama berpendapat, wajib untuk mengucap takbir sebelum mengerjakan sujud sahwi yang dilakukan sebelum atau setelah memberi salam. Hal ini pun disebut dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah.
“Beliau (Nabi) shalat dua rakaat kemudian memberi salam kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir.” (HR.Imam Bukhari, Muslim dan Abu Hurairah).
Sujud sahwi dilakukan sesuai dengan adab sujud biasa artinya sujud dengan tujuh anggota tubuh (kening, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung kaki). Kemudian menjauhkan kedua lengan dari kedua lambung, menjauhkan perut dari kedua paha, merenggangkan kedua lutut.
Pada saat akan melakukan sujud sahwi, maka bisa membaca:
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas huw”
Yang artinya: “Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.”
Menurut Syekh Abdullah Bafadal, cara sujud sahwi dilakukan dengan melakukan dua kali sujud sebelum salam. Bila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam shalat dan melakukan sujud sahwi. Sujud sahwi meski banyak (yang dilupakan dalam sholat) tetap dua sujud seperti sujud shalat.
Kesunnahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput jika lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama.
Hukum Sujud Sahwi
Sujud sahwi diperintahkan untuk mengerjakannya hanya dari sebab kelupaan di dalam melaksanakan shalat fardhu atau shalat Sunnah. Oleh karena itu hukum dalam melaksanakan shalat fardhu sama dengan hukum melaksanakan shalat Sunnah. hukum dari sujud sahwi adalah sunnah, bukan wajib. Jadi saat kita melakukan shalat tidak perlu khawatir akan kesahihan sholat tanpa sujud sahwi.
Wallahua’lam