Batemuritour.com- Hai Sobat Batemuri!! Wafat atau meninggal dunia merupakan ketetapan dari Allah SWT yang tidak bisa dihindari oleh setiap makhluk yang hidup. Meninggal dunia bisa terjadi kapan saja dan dimana saja sesuai dengan takdir masing-masing individu. Begitupula saat menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Meninggal Dunia Saat Ibadah Haji? Ini Dia Keutamaannya
Setiap tahun selalu ada yang meninggal dunia pada saat menunaikan ibadah haji. Hal ini tidak bisa di prediksi dan dihindari oleh jamaah haji meskipun ibadah haji yang dijalankan belum tuntas dilakukan. Meskipun demikian, meninggal dunia pada saat menunaikan ibadah haji atau umrah memiliki keutamaan salah satunya yaitu, jamaah mendapat pahala haji yang ditulis hingga hari kiamat.
Dikutip dari kepri.kemenag.go.id, jika jamaah wafat dalam perjalanan maka setibanya jamaah ditempat tujuan, ketua kloter melaporkan jamaah ke Sektor dan memberitahukan Maktab/Majmuah yang akan ditempati. Dokter kloter kemudian akan membuatkan Certificate of Death (COD). Ketua kloter kemudian mengumpulkan dan mencatat tirkahnya. Apabila almarhum didampingi keluarga, tirkahnya diserahkan kepada keluarga dengan tanda terima. Bila tidak ada keluarganya, tirkahnya diserahkan kepada Daker dengan tanda terima untuk diproses pengirimannya kepada keluarga almarhum di Tanah Air. Selanjutnya, petugas sektor akan menghubungi Maktab/Majmuah yang akan ditempati untuk mengurus dan menyelesaikan pemakaman sesuai dengan syariat islam.
Apabila jamaah haji wafat pada saat di Jeddah, maka pengurusannya dilakukan oleh Wukala, di Makkah oleh Maktab dan di Madinah oleh Majmuah. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus kematian jamaah:
Baca Juga: Mengenal Berbagai Keutamaan Qiyamullail: Sholat Tahajjud
Apabila jamaah wafat di tempat akomodasi atau hotel, maka ketua kloter bersama dokter kloter memberitahukan kepada Maktab/Majmuah, kemudiam Dokter kloter membuat Certificate of Death (COD). Selanjutnya, Ketua kloter mengumpulkan dan mencatat tirkahnya, serta melaporkannya ke Kepala Sektor dan Daker setempat. Bila ada keluarga almarhum maka tirkah diserahkan kepada keluarga dengan tanda terima. Jika tidak ada maka tirkah diserahkan kepada Sektor atau Daker dengan tanda terima untuk diproses pengirimannya kepada keluarga almarhum di Tanah Air.
Selanjutnya, petugas Maktab membawa jenazah ke dinas pemakaman untuk dimakamkan. Jika keluarga menghendaki jenazah akan disholatkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi agar diurus bersama Maktab atau Majmuah. Setelah di sholatkan, jenazah akan dimakamkan di Ma’la jika jenazah meninggal di Makkah atau di Bab Makkah/Siti Hawa. Jika jamaah meninggal di Madinah maka jenazah akan di makamkan di makam Baqi.
Apabila jamaah wafat di RSAS atau BPHI, maka petugas Sektor atau Daker akan memberitahukan Ketua kloter, kemudian Ketua kloter akan mengecek dan memberitahukan keluarga jamaah. Ketua kloter akan mengumpulkan dan mencatat tirkah almarhum dan melaporkannya ke Sektor atau Daker.
Baca Juga: Mengenal Makam Baqi, Pemakaman Sahabat dan Keluarga Nabi Muhammad di Madinah
Dikutip dari bpkh.go.id, sangat sulit untuk membawa jamaah haji yang meninggal di Arab Saudi ke Indonesia. Selama ini pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan membawa jenazah pulang ke negara asal jamaah.
Begitulah prosedur pengurusan jamaah haji yang meninggal dunia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sahabat sekalian.
Sekian pembahasan Annabil kali ini, bagi kalian yang ingin bertanya ataupun berkomentar terkait konten-konten Islami silahkan hubungi email kami di umrah.batemuri@gmail.com atau terus cek artikel kami di www.batemuritour.com