Batemuritour.com - Hukum waris dalam Islam, yang dikenal sebagai Ilmu Faraid, adalah aturan mengenai pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Aturan ini bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW, serta dikembangkan lebih lanjut oleh para ulama dalam rangkaian hukum syariah. Islam memberikan pedoman yang sangat jelas dalam pembagian warisan, dengan tujuan memastikan keadilan dan keseimbangan dalam pemenuhan hak setiap ahli waris.
1. Landasan Hukum Waris dalam Islam
Hukum waris Islam diatur dalam beberapa ayat Al-Qur'an, terutama dalam Surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah menetapkan pembagian harta warisan secara rinci untuk para ahli waris, seperti anak-anak, suami, istri, orang tua, dan saudara. Hukum ini bertujuan untuk menjaga harmoni dalam keluarga dan masyarakat, serta mencegah terjadinya perselisihan terkait harta peninggalan.
Selain itu, Rasulullah SAW juga memberikan penjelasan dalam beberapa hadits mengenai siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagiannya. Oleh karena itu, aturan waris dalam Islam bukan hanya sekadar tradisi budaya, melainkan ketentuan yang bersifat ilahiah dan harus diikuti dengan ketat.
2. Prinsip-Prinsip Utama dalam Pembagian Warisan
Islam mengedepankan prinsip keadilan dalam pembagian warisan, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing ahli waris. Berikut adalah prinsip-prinsip utama dalam hukum waris Islam:
3. Hak dan Bagian Anak Laki-Laki dan Perempuan
Salah satu karakteristik khusus dalam hukum waris Islam adalah perbedaan bagian antara anak laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Hal ini bukan berarti Islam mengurangi hak perempuan, melainkan pembagian ini didasarkan pada tanggung jawab laki-laki yang lebih besar dalam menyediakan nafkah bagi keluarganya.
Anak perempuan tetap berhak mendapatkan warisan, dan bagian yang mereka terima sepenuhnya adalah milik mereka, tanpa kewajiban untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, kecuali jika ia sendiri menginginkannya.
4. Pembagian Warisan untuk Suami, Istri, dan Orang Tua
Selain anak-anak, suami atau istri yang ditinggalkan oleh almarhum juga memiliki hak waris. Suami yang ditinggalkan oleh istrinya berhak atas setengah dari harta jika mereka tidak memiliki anak, dan seperempat jika mereka memiliki anak. Sementara itu, istri yang ditinggalkan oleh suaminya mendapatkan seperempat harta jika tidak ada anak, dan seperdelapan jika ada anak.
Orang tua almarhum juga mendapatkan bagian dari harta warisan, terutama jika anaknya tidak memiliki keturunan. Dalam hal ini, mereka berhak mendapatkan sepertiga dari total harta warisan.
5. Wasiat dan Larangan dalam Pembagian Waris
Islam juga memberikan batasan mengenai wasiat. Seseorang hanya boleh memberikan wasiat sebanyak sepertiga dari total harta yang dimiliki, dan itu pun tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah memiliki hak waris secara syariah. Hal ini untuk mencegah ketidakadilan dan memastikan bahwa ahli waris yang berhak mendapatkan bagian sesuai hukum Islam tetap memperoleh bagiannya.
Hukum waris dalam Islam menekankan keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta, serta didasarkan pada tanggung jawab masing-masing ahli waris. Aturan-aturan ini telah ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur'an dan Sunnah, sehingga tidak dapat diubah atau diganggu gugat. Melalui hukum waris ini, Islam menjaga keadilan dalam keluarga dan memastikan bahwa hak-hak setiap orang terpenuhi sesuai ketetapan Allah SWT.
Wallahua’lam