Pembagian Harta Warisan dalam Islam Prinsip dan Aturan yang Adil

By. Abid Rauf - 30 Sep 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Pembagian harta warisan dalam Islam, yang diatur oleh ilmu Faraid, adalah salah satu aspek hukum syariah yang penting. Islam telah mengatur secara rinci bagaimana harta peninggalan seseorang dibagikan kepada ahli waris setelah meninggal dunia. Ketentuan-ketentuan ini terdapat dalam Al-Qur’an, hadits, serta ijtihad ulama yang menjadi panduan dalam melaksanakan hukum waris. Tujuannya adalah memastikan keadilan dalam keluarga dan masyarakat, serta mencegah perselisihan yang dapat timbul akibat pembagian harta.

1. Landasan Pembagian Warisan dalam Islam

Hukum waris dalam Islam memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an, terutama dalam surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menjelaskan secara spesifik bagian yang harus diterima oleh setiap ahli waris. Allah SWT menetapkan aturan ini untuk menjaga keadilan dan keharmonisan dalam keluarga, sehingga hak-hak setiap anggota keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga.

Dalam Islam, warisan harus dibagi setelah pemenuhan beberapa syarat, seperti penyelesaian utang almarhum dan pelaksanaan wasiat jika ada, dengan catatan wasiat tersebut tidak melebihi sepertiga dari harta. Setelah itu, barulah pembagian harta warisan kepada ahli waris dilakukan berdasarkan hukum syariah.

2. Ahli Waris dan Bagian Mereka

Dalam hukum waris Islam, ahli waris dibagi menjadi dua kategori utama: ashabah (ahli waris yang memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum) dan dzawil furudh (ahli waris yang bagiannya telah ditentukan oleh syariah). Berikut adalah beberapa ahli waris utama dan bagian mereka:

  • Anak laki-laki: Anak laki-laki dalam hukum waris Islam mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, berdasarkan tanggung jawab finansial yang lebih besar yang harus mereka tanggung dalam keluarganya.
  • Anak perempuan: Anak perempuan mendapatkan setengah dari bagian anak laki-laki. Jika seorang ayah meninggalkan satu anak perempuan tanpa anak laki-laki, dia akan mendapatkan setengah dari total harta.
  • Suami atau Istri: Jika seorang suami meninggal dan tidak meninggalkan anak, istri mendapatkan seperempat dari harta peninggalan suaminya. Namun, jika ada anak, istri hanya mendapatkan seperdelapan. Sementara itu, jika istri yang meninggal, suami berhak atas setengah harta jika mereka tidak memiliki anak, dan seperempat jika mereka memiliki anak.
  • Orang tua: Jika anak mereka meninggal dunia, setiap orang tua akan mendapatkan seperenam dari harta warisan. Namun, jika almarhum tidak memiliki anak, orang tua berhak mendapatkan bagian yang lebih besar.
  • Saudara kandung: Jika almarhum tidak memiliki anak, suami/istri, atau orang tua yang masih hidup, saudara kandung dapat berhak atas harta warisan. Bagian saudara laki-laki dua kali lebih besar dari bagian saudara perempuan, sesuai dengan prinsip tanggung jawab laki-laki yang lebih besar dalam menyediakan nafkah.

3. Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam

Islam menekankan keadilan dalam pembagian harta warisan. Keadilan ini tidak selalu berarti persamaan, melainkan menyesuaikan dengan tanggung jawab dan kebutuhan setiap ahli waris. Sebagai contoh, perbedaan bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan disebabkan oleh peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam keluarga. Anak laki-laki, sebagai penanggung jawab nafkah, mendapatkan bagian yang lebih besar karena kewajiban finansial yang harus mereka tanggung.

Selain itu, Islam memastikan bahwa setiap ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan, menerima bagian yang adil sesuai dengan hubungan mereka dengan almarhum. Islam juga menjamin hak perempuan, yang pada masa sebelum Islam sering kali tidak dianggap sebagai ahli waris.

4. Harta Warisan untuk Ahli Waris yang Tidak Langsung

Jika almarhum tidak memiliki ahli waris langsung seperti anak atau pasangan, maka harta waris dapat diberikan kepada kerabat jauh seperti paman, bibi, atau sepupu. Aturan pembagian ini tetap mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh syariah.

5. Wasiat dalam Islam

Wasiat juga menjadi salah satu aspek penting dalam pembagian harta warisan. Namun, wasiat dalam Islam diatur ketat, yakni hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari total harta. Wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris yang sudah memiliki hak menurut hukum syariah. Wasiat bertujuan untuk memberikan bagian kepada orang-orang yang tidak termasuk ahli waris, seperti teman dekat atau amal jariah.

Hukum waris dalam Islam dirancang untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam pembagian harta warisan. Aturan ini memperhatikan tanggung jawab dan kebutuhan setiap ahli waris, sehingga mencegah perselisihan dan ketidakadilan dalam keluarga. Dengan mengikuti prinsip-prinsip hukum waris yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, setiap Muslim diharapkan dapat menyelesaikan pembagian harta warisan secara adil dan harmonis sesuai dengan kehendak Allah SWT.

Wallahua'lam









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp