Ahli Waris dalam Islam: Prinsip dan Hak dalam Pembagian Warisan

By. Abid Rauf - 01 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com - Hukum waris dalam Islam, yang dikenal sebagai Ilmu Faraid, mengatur secara rinci pembagian harta warisan setelah seseorang meninggal dunia. Pembagian warisan dalam Islam memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah, yang memberikan pedoman jelas mengenai siapa yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang seharusnya diterima. Ahli waris merupakan orang-orang yang memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan almarhum, dan mereka biasanya terdiri dari anggota keluarga dekat.

1. Landasan Ahli Waris dalam Al-Qur'an

Islam menetapkan aturan pembagian harta warisan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, terutama dalam surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176. Dalam ayat-ayat ini, Allah SWT telah menentukan bagian-bagian tertentu untuk ahli waris. Pembagian tersebut dibuat dengan tujuan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya secara adil, sesuai dengan kedekatan hubungan dan tanggung jawab yang dimiliki terhadap almarhum semasa hidupnya.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan Allah dalam pembagian warisan. Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap ahli waris atas bagiannya. Maka, tidak boleh dibuat wasiat untuk ahli waris." (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan bahwa setiap ahli waris sudah memiliki hak yang jelas dalam hukum waris, dan tidak boleh diubah melalui wasiat.

2. Kategori Ahli Waris dalam Islam

Ahli waris dalam Islam dikelompokkan menjadi beberapa kategori berdasarkan hubungan mereka dengan almarhum. Dua kategori utama ahli waris adalah dzawil furudh dan ashabah.

  • Dzawil Furudh: Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam Al-Qur'an dan hadits. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hak tertentu atas harta warisan almarhum, seperti orang tua, pasangan, dan anak-anak. Bagian dzawil furudh bersifat tetap, seperti sepertiga, seperempat, atau seperenam, sesuai dengan ketentuan syariah.
  • Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan setelah pembagian kepada dzawil furudh. Ashabah adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu, melainkan mereka mendapatkan sisa dari harta warisan setelah bagian dzawil furudh dibagikan. Anak laki-laki, saudara laki-laki, dan paman termasuk dalam kategori ashabah.

3. Bagian Ahli Waris Berdasarkan Syariah

Setiap ahli waris memiliki bagian tertentu sesuai dengan hukum syariah. Berikut adalah beberapa contoh pembagian untuk ahli waris utama:

  • Anak laki-laki dan anak perempuan: Dalam hukum waris Islam, anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Ini karena anak laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal nafkah dan tanggungan keluarga. Jika seorang ayah meninggal, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dari harta warisan yang diterima oleh anak perempuan.
  • Suami dan istri: Jika seorang suami meninggal dunia, istri mendapatkan seperempat dari harta suami jika mereka tidak memiliki anak, dan seperdelapan jika mereka memiliki anak. Sebaliknya, jika istri meninggal dunia, suami berhak atas setengah dari harta istri jika tidak ada anak, dan seperempat jika ada anak.
  • Orang tua: Kedua orang tua almarhum berhak mendapatkan bagian dari harta warisan. Jika anak mereka meninggal dunia, setiap orang tua mendapatkan seperenam dari harta warisan, kecuali jika tidak ada keturunan, di mana bagian orang tua bisa lebih besar.
  • Saudara kandung: Jika almarhum tidak memiliki anak, suami atau istri, atau orang tua, saudara kandung berhak mendapatkan bagian dari warisan. Bagian saudara laki-laki juga lebih besar dibandingkan saudara perempuan karena tanggung jawabnya yang lebih besar dalam keluarga.

4. Hukum Wasiat dan Ahli Waris

Wasiat dalam Islam tidak boleh melanggar hak ahli waris yang sudah ditetapkan oleh syariah. Seorang Muslim hanya diperbolehkan membuat wasiat untuk orang-orang yang tidak termasuk ahli waris, dan wasiat tersebut tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta warisan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris." (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menegaskan bahwa wasiat tidak boleh dibuat untuk mengubah hak ahli waris yang sudah ditentukan oleh Allah SWT.

Pembagian harta warisan dalam Islam adalah sebuah sistem yang sangat adil dan terstruktur. Allah SWT telah menentukan bagian yang jelas untuk setiap ahli waris, berdasarkan hubungan mereka dengan almarhum dan tanggung jawab finansial yang mereka emban. Dengan mengikuti aturan-aturan ini, Islam memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagiannya dengan adil, dan perselisihan dalam pembagian harta warisan dapat dihindari. Ahli waris dalam Islam meliputi kerabat terdekat seperti anak-anak, pasangan, orang tua, dan saudara, serta mereka yang memiliki hak atas sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan.

Wallahua’lam









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp