Batemuritour.com - Faraid adalah ilmu yang membahas pembagian harta warisan menurut hukum Islam. Istilah "faraid" berasal dari bahasa Arab yang berarti "kewajiban yang telah ditentukan." Dalam konteks Islam, faraid merujuk pada ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT mengenai bagaimana harta peninggalan seseorang harus dibagikan setelah kematiannya. Aturan-aturan ini terdapat dalam Al-Qur’an, hadits, dan ijtihad para ulama, yang bertujuan untuk menjaga keadilan, keharmonisan, dan keseimbangan dalam pembagian harta warisan.
1. Landasan Faraid dalam Islam
Pembagian warisan dalam Islam diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, terutama pada surat An-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini memberikan panduan lengkap mengenai bagian yang harus diterima oleh setiap ahli waris. Pembagian ini tidak didasarkan pada kehendak individu atau tradisi masyarakat, melainkan merupakan ketetapan Allah yang bersifat wajib.
Surat An-Nisa' ayat 11 menegaskan pentingnya aturan faraid:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
Ayat ini menjadi landasan penting dalam ilmu faraid, yang menentukan bagian-bagian ahli waris dengan tujuan keadilan sesuai tanggung jawab dan kebutuhan.
2. Tujuan Faraid dalam Islam
Salah satu tujuan utama ilmu faraid adalah memastikan bahwa harta seseorang dibagi secara adil di antara ahli warisnya. Dengan adanya aturan ini, Islam mencegah terjadinya konflik dan ketidakadilan yang sering muncul dalam pembagian warisan. Pembagian ini juga dilakukan berdasarkan tanggung jawab finansial yang diemban oleh masing-masing ahli waris dalam keluarga.
Faraid juga bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan, yang sering kali diabaikan dalam budaya tradisional pra-Islam, terlindungi. Dalam masyarakat Arab sebelum Islam, perempuan sering kali tidak mendapatkan bagian warisan. Islam mengubah hal ini dengan memberikan bagian tertentu bagi perempuan, baik sebagai istri, ibu, atau anak.
3. Pembagian Harta Warisan Menurut Faraid
Dalam ilmu faraid, pembagian harta dilakukan kepada ahli waris yang disebut sebagai dzawil furudh dan ashabah.
Bagian untuk ahli waris laki-laki sering kali lebih besar daripada bagian perempuan. Ini bukan karena laki-laki lebih diutamakan, tetapi karena mereka memiliki tanggung jawab finansial yang lebih besar dalam keluarga. Sebagai contoh, seorang anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan karena dia wajib menafkahi keluarga.
4. Pembagian untuk Ahli Waris Utama
Beberapa ahli waris utama dalam faraid meliputi:
5. Hukum Wasiat dan Hubungannya dengan Faraid
Dalam Islam, seseorang diperbolehkan membuat wasiat, tetapi wasiat ini tidak boleh melanggar hak ahli waris yang sudah ditentukan dalam faraid. Seseorang hanya bisa mewasiatkan maksimal sepertiga dari harta untuk orang-orang yang bukan ahli waris, seperti sahabat, tetangga, atau untuk amal jariah. Wasiat yang diberikan kepada ahli waris yang sudah ditetapkan tidak berlaku dan harus mengikuti ketentuan faraid.
6. Kesimpulan
Faraid adalah sistem pembagian harta warisan dalam Islam yang bertujuan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, dan keharmonisan dalam keluarga. Aturan-aturan ini ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an dan hadits, sehingga tidak boleh diubah oleh kehendak individu. Dengan mengikuti prinsip faraid, setiap ahli waris mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Pembagian ini memastikan bahwa hak-hak laki-laki dan perempuan dihargai, serta mencegah konflik keluarga yang sering kali muncul akibat pembagian warisan yang tidak adil.
Wallahua’lam