Wasiat dalam Islam: Hukum, Ketentuan, dan Hikmahnya

By. Abid Rauf - 01 Oct 2024

Bagikan:
img

Batemuritour.com- Wasiat dalam Islam adalah pernyataan seseorang tentang pembagian sebagian hartanya setelah meninggal dunia. Wasiat memberikan kesempatan kepada seorang Muslim untuk mengarahkan sebagian dari hartanya kepada tujuan yang diinginkan, baik untuk ahli waris, keluarga yang tidak mendapatkan warisan, atau untuk amal kebajikan. Namun, dalam Islam, wasiat memiliki ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipatuhi agar tidak bertentangan dengan hukum faraid (pembagian waris) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

1. Pengertian Wasiat dalam Islam

Secara bahasa, wasiat berasal dari kata Arab "wassa," yang berarti perintah atau pesan. Secara terminologis, wasiat dalam Islam adalah pemberian harta atau pesan khusus yang dilakukan oleh seseorang sebelum meninggal, yang berlaku setelah kematiannya. Dalam hal ini, wasiat merupakan salah satu cara untuk memperluas amal kebaikan setelah seseorang meninggal, dengan tetap mematuhi aturan-aturan syariah yang ketat.

Wasiat dibahas secara jelas dalam Al-Qur'an, terutama dalam surat Al-Baqarah ayat 180:

"Diwajibkan atas kamu, apabila maut mengancam seseorang di antara kamu, jika ia meninggalkan harta, untuk berwasiat bagi kedua orang tua dan karib kerabatnya secara ma'ruf (baik-baik). Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 180).

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai pentingnya wasiat, terutama jika dilakukan dengan adil dan bertujuan untuk kebaikan.

2. Hukum Wasiat dalam Islam

Hukum wasiat dalam Islam tergantung pada keadaan individu dan tujuannya. Secara umum, hukum wasiat bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau bahkan haram, tergantung pada konteksnya:

  • Wajib: Wasiat menjadi wajib jika seseorang memiliki utang atau tanggung jawab yang harus dilunasi setelah kematiannya. Wasiat dalam hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanggung jawab tersebut diselesaikan dengan baik.
  • Sunnah: Wasiat menjadi sunnah jika dilakukan untuk amal kebajikan atau diberikan kepada keluarga yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak berhak mendapatkan warisan secara hukum.
  • Mubah: Wasiat bisa menjadi mubah jika dilakukan tanpa melanggar ketentuan syariah, seperti memberi wasiat kepada orang yang tidak berhak menerima warisan dalam jumlah yang wajar.
  • Makruh: Wasiat yang merugikan ahli waris atau yang mengurangi hak mereka tanpa alasan yang sah adalah makruh. Hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan perselisihan di antara ahli waris.
  • Haram: Wasiat menjadi haram jika digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti mewasiatkan harta untuk kejahatan atau merusak hak ahli waris yang sah.

3. Batasan dalam Wasiat

Islam menetapkan batasan yang jelas untuk wasiat. Seorang Muslim tidak diperbolehkan mewasiatkan seluruh hartanya kepada satu pihak saja atau kepada ahli waris tertentu. Al-Qur'an dan hadits menetapkan bahwa wasiat hanya boleh diberikan maksimal sepertiga dari harta seseorang.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada manusia." (HR. Bukhari dan Muslim).

Aturan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan memastikan bahwa hak-hak ahli waris yang telah ditentukan oleh hukum faraid tidak terganggu oleh keinginan pribadi.

4. Tujuan Wasiat dalam Islam

Wasiat memiliki beberapa tujuan penting dalam Islam, antara lain:

  • Menyelesaikan tanggung jawab pribadi: Wasiat memungkinkan seseorang untuk memastikan bahwa hutang-hutangnya dibayar atau tanggung jawab tertentu dipenuhi setelah kematian.
  • Melakukan amal jariyah: Seseorang bisa mewasiatkan hartanya untuk kegiatan amal, seperti pembangunan masjid, madrasah, sumur, atau wakaf, yang pahalanya akan terus mengalir meskipun ia sudah meninggal dunia.
  • Melindungi kerabat yang tidak mendapat hak waris: Wasiat bisa digunakan untuk membantu kerabat yang tidak berhak menerima warisan secara hukum, seperti cucu atau kerabat jauh, untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan.

5. Wasiat dan Faraid

Islam memiliki sistem pembagian warisan yang disebut faraid, yang mengatur bagian harta yang harus diterima oleh ahli waris tertentu. Wasiat tidak boleh melanggar hak-hak yang ditetapkan dalam faraid. Oleh karena itu, wasiat hanya boleh berlaku untuk pihak yang bukan ahli waris dan hanya sebatas sepertiga dari total harta. Wasiat kepada ahli waris hanya bisa dilakukan jika disetujui oleh seluruh ahli waris lainnya.

Wasiat dalam Islam adalah instrumen penting untuk mengatur pembagian harta setelah seseorang meninggal dunia, tetapi harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh syariat. Batasan sepertiga harta dalam wasiat dan larangan mewasiatkan kepada ahli waris tanpa persetujuan bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam keluarga. Dengan berwasiat secara bijak, seorang Muslim dapat memperluas amal jariyahnya dan memastikan bahwa tanggung jawabnya terpenuhi sesuai dengan hukum Allah SWT.

Wallahua’lam

 









Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp